Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Penertiban ojek online di kawasan dusun di Indonesia biasanya diatur oleh pemerintah daerah atau desa setempat melalui Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Daerah (Perda), dengan tujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi konflik dengan ojek konvensional serta mengurangi kemacetan lalu lintas akibat tempat mangkal ojek online atau shelter (Pemberhentian dan menaikkan penumpang, red).
Aturan ini sering mencakup pembatasan zona operasi, seperti zona merah dimana ojek online dilarang beroperasi, serta kewajiban menetapi aturan Perdes di suatu daerah.
Namun, aturan semacam itu harus sesuai dengan undang-undang nasional seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika tidak bisa digugat karena dianggap ilegal.
Dasar Hukum Pemerintah daerah memiliki wewenang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengatur zona operasi ojek online demi keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan Konfirmasi Tokoh Pemuda Dusun Prejengan II, Moh Bisri hari Minggu, (18/01/2026,) 11:13 di terminal Rogojampi mengatakan, “Pertemuan atau musyawarah antara pihak teritorial Desa dan Dusun yang akan di laksanakan pada 15:30 WIB. Tujuan pertemuan ini adalah mensikronkan antara driver ojek on-line dengan aparat teritorial Desa Rogojampi dengan fokus zone larangan yang ditetapkan Desa Rogojampi, ” Katanya lantang
Berdasarkan Konfirmasi Anggota ojek on-line, Bowo, 40 Warga Gambor Singojuruh yang juga menjadi anggota Komunitas Ojek On-line “LOS” (Lare On-online Selatan Banyuwangi, red) menuturkan : “Dahulu Pak Habib Ketua Komunitas Los, pernah melegalkan aturan “Ngetem” (Standby, menunggu angkutan, red) untuk spesial wilayah Kota Rogojampi di Terminal Rogojampi, ” Tandasnya tegas
Bowo menambahkan aturan ini sesuai dengan Perjanjian kerja sama dengan aturan yang di tetapkan oleh teritorial Desa Rogojampi. **IR Rogojampi











