Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tokoh Pergerakan Hadi Gerung Bersama ACI Berikan Apresiasi Hari Buruh Internasional 2023

Safiul Anam
WhatsApp Image 2023 04 28 At 10.26.18 E1682660301550
banner 120x600
banner 336x280

Setelah perayaan Hari Buruh pada 1 Mei tersebut, buruh yang bekerja di perusahaan kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka kemudian melakukan aksi damai mogok kerja. Namun, mereka diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja.

Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan. Kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir memperbolehkan perayaan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 di antaranya mengatur, bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional. Seiring berjalannya waktu, dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi moment bagi para buruh untuk menuntut hak-haknya mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid hingga hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga : Ribuan Ibu - Ibu Pendukung MUBAROK Nomor Urut 2 Senam Sehat di Lapangan Desa Canggu Jetis

(Safiul Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *