Mewakili para tokoh pers, Defrizan, S.E mengatakan, kejadian atas tuduhan terhadap wartawan itu di nilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal maka harus dilakukan perlawanan.
” Ini merupakan Kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus di lakukan perlawanan.
Saya mewakili kawan tokoh pers dan jurnalis, untuk dapat membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara,
Sehingga wartawan yang di kriminalisasi tersebut harus dibebaskan tanpa sarat.
Secepatnya kami akan mengadakan aksi damai dan siap melawan kriminalisasi terhadap wartawan” tegasnya.
Diketahui, sebagai informasi. Kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2023 tahun lalu. Sehingga kini wartawan yang bersangkutan dikriminalisasi. untuk diketahui seluruh insan pers dan para organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas jurnalis.
Sementara dalam waktu singkat, para insan pers akan diundang di suatu pertemuan besar, hal itu guna melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara. (*)
Baca juga berita lainnya diGoogle News