Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Aturan dan sanksi terkait pelanggaran truk muatan pasir galian C di jalan desa diatur dalam berbagai tingkatan hukum, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati/wali kota setempat.
Aturan Utama antara lain : Izin Pertambangan: Kewenangan perizinan dan pengawasan tambang batuan (sebelumnya dikenal sebagai galian C) berada di Pemerintah Provinsi. Setiap usaha pertambangan wajib memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Batas Tonase dan Dimensi (ODOL): Truk yang beroperasi tidak boleh melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan (Over Dimension Over Loading/ODOL) untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan, termasuk jalan desa.
Jalur dan Jam Operasional: Pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Desa) berwenang menetapkan rute dan jam operasional tertentu bagi truk angkutan barang, termasuk galian C, terutama di jalan permukiman atau desa.
Penutupan Muatan: Truk angkutan material seperti pasir wajib menutup bak belakang dengan terpal atau penutup lainnya untuk mencegah material berceceran di jalan.
Tanggung Jawab Perbaikan Jalan: Pengusaha tambang diminta bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan mereka yang melebihi batas muatan.
Yang paling urgen, Masyarakat desa yang merasa dirugikan dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dinas Perhubungan atau Kepolisian setempat dengan menyertakan bukti foto atau video agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil investigasi dan konfirmasi media ini serta menindaklanjuti tanggung jawab mengenai perbaikan kerusakan jalan desa yang di bebankan oleh pihak tambang pasir Galian C, pihak penambang Galian C Dusun Pancoran sangat tebang pilih (Pilih kasih, Jawa red) dalam memperbaiki kerusakan jalan desa di Dusun Pancoran Rogojampi ini.
Berdasarkan konfirmasi beberapa saat yang lalu pemilik service sepeda motor (Mantan Kasun Pancoran, red)/ rumahnya sebelah timur bekas lokalisasi Pandang Pasir pada media ini mengatakan : “Pemilik Galian C Pancoran ini kalau tambal sulam jalan desa tebang pilih, untuk yang sebelah timur pertigaan (Jalan alternatif menuju Bandara Blimbingsari, red) di tambal sedang yang di depan bengkel service motor saya ini sampai ke pertigaan (Jalan arteri juga menuju Bandara/ Makam Tiong Hua tidak pernah di hiraukan, “tandanya penuh tanda tanya.
Saat berita ditulis jalan desa Pancoran ini mulai jalan keluar truk dari Galian C “Rusak berat”.
Dari Konfirmasi dari pemerhati jalan desa (Yang menemani media mengambil gambar kerusakan, Red) yang namanya tidak mau di publikasikan di media ini (Rumahnya berada di sebelah timur bekas Lokalisasi Padang Pasir, red). Pada hari Sabtu,10/01/2026, 16:30 Menuturkan : “Kerusakan jalan desa ini tanggung jawab murni Penambang Galian C dan harus dikembalikan jalan desa ini seperti sedia kala”, katanya tegas. ** IR Rogojampi












