Sedangkan mediasi tersebut PT. Bernofarm telah sepakati untuk membongkar tembok yang berdiri diatas tanah sempadan, tapi hingga saat ini belum dilaksanakan pembongkaran itu.
Wakil ketua DPRD Sidoarjo Kayan yang memimpin hearing meminta pada Ketua Komisi A untuk melakukan Sidak ke lokasi.
Kami juga akan memanggil beberapa pihak yang terkait diantaranya, perwakilan warga, PT. Bernofarm, kepala Desa, BPN, PUBM dan Satpol PP.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo. H.Dhamroni Chudlori mengatakan, kami akan melakukan sidak sesuai dengan hasil kesepakatan tadi. Ia juga memastikan jika kasus ini belum masuk ke ranah hukum, dan jika belum masuk akan segera kami tindak lanjuti, tuturnya. (Ags/MW)