Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Kaliwates Amankan Seorang Pria

Didik Maulana Agustio
Gambar WhatsApp 2023 11 27 Pukul 15.43.39 A0835ac0 E1701075146547
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Unit Reskrim Polsek Kaliwates Polres Jember berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama BY(36) warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang dan barang bukti berupa satu buah alat bong,1 buah pipet,1 (satu) buah korek,1 buah klip yg berisi sabu berat bruto 0,28 gram dan dua buah sedotan plastik warna putih berhasil ditangkap dilobi salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Sempusari Kec. Kaliwates Kab. Jember,Jumat (24/11/2023).

Gambar WhatsApp 2023 11 27 Pukul 15.43.39 6c8b9bca E1701075177828
Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Kaliwates Amankan Seorang Pria

Kapolsek Kaliwates AKP Mahrobi Hasan Spd,menerangkan mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika ada yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gelagat mencurigakan masuk ke dalam hotel selanjutnya di tanyakan identitasnya.

Baca juga : Dua Pencuri Ternak di Bima Tertangkap Saat Razia, Polisi Gagalkan Aksi Kejahatan

Kemudian terlapor menyatakan menginap di hotel tersebut setelah dilakukan pengcekan kamar yang di sewa dan melakukan penggeledahan di sana di temukan barang bukti satu klip isi sabu ,satu buah alat bong dan “Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Kaliwates untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *