Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Viral di Medsos, Tiga Remaja Membawa Sajam di Jalan Umum Diringkus Polisi Sidoarjo

Agus Sutopo
Gambar WhatsApp 2023 08 28 Pukul 18.01.46
banner 120x600
banner 336x280

Ia menjelaskan kronologi kejadian, Sabtu, (12/8/ 2023) diketahui beredarnya video di media sosial aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor serta kelompok anak yang berada di jalan umum di Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dengan membawa senjata tajam.

Tidak lama kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya (16/8/2023) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yaitu RW, YPJ dan KJC yang ketiganya tertangkap di wilayah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, jelasnya.

Kusumo menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, (12/8/2023 ) dini hari. Awalnya Tersangka KJC. mengirimkan pesan WA dan menelpon RW dan YPJ. dengan tujuan meminta bantuan karena rumahnya yang berada di Desa Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dilempari batu oleh kelompok “TOG.SDA, (Team Orang Galau).

Saat itu YPJ. bersedia membantu dan minta di jemput di Desa Wage, Kec. Taman Sidoarjo, selanjutnya KJC. dan RW. berangkat menjemput YPJ. menggunakan sarana sepeda motor honda Scoopy merah hitam Nopol : L 4226 AAT. Setelah bertemu YPJ. kemudian bertiga menuju ke kost KJC. di Desa Sawotratap Kec. Gedangan Sidoarjo, dalam perjalanan tepatnya di putar balik SPBU Aloha Gedangan bertemu kelompok “TOG.SDA (Team Orang Galau) ada yang membawa senjata tajam dan mengejar para tersangka, kemudian para tersangka menuju ke tempat kos Tersangka KJC.

Baca juga : Dua Polwan Polresta Sidoarjo Raih Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2024

Kemudian pukul 01.30 wib Tersangka KJC. selaku Admin “alergiwongruwet” menerima telpon Instagram dari akun “TOG.SDA” dan memberi kabar jika kelompok dari “TOG.SDA” sudah sampai di depan gang mengajak untuk tawuran. Kemudian tersangka R.W. membawa senjata tajam jenis celurit (milik Tersangka SLL KJC), Tersangka KJC. membawa senjata tajam jenis Corbek (cocor bebek) sedangkan Tersangka Y.P.J. membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian keluar kost mengecek keberadaan kelompok “TOG.SDA “. Sewaktu menuju jalan raya, Tersangka KJC merekam tersangka yang lain yang saat itu membawa senjata tajam menggunakan handphone. Kemudian sampai di depan gang R.W. merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet”” dan di Tag # akun Instagram “TOG.SDA” sehingga sama – sama live dan saling menunjukan senjata tajam yang dibawa. Karena kelompok para tersangka kalah jumlah akhirnya lari masuk gang menuju kost KJC. Kemudian video tersebut viral di hari Senin (14/8/2023) dan KJC telah menghapus semua video tersebut. kini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara, pungkasnya.( Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *