Andi menjelaskan awal mula kejadian tersebut, “Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku SM sedang mengendarai Kendaraan R4 dari arah Malingping tepatnya di Jln Raya Malingping-Bayah Desa. Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang adanya pengecoran jalan.”
“Kemudian menggunakan Kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan Ban mobil yang dikendarai Pelaku SM Jatuh terperosok ke Cor-coran, kemudian Pelaku menghampiri korban HS dan melakukan Penganiayaan,” jelas Andy.
“Selanjutnya Pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil Pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur,” lanjutnya.
“Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping langsung segera menuju ke lokasi, setibanya dilokasi langsung memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku (SM),” Tutur Andy.
Andy menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” tegasnya.
(YUDI HERMAWAN)