Program Bantuan Bedah Rumah ini dilatar belakangi oleh undang-undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tingggal, serta berkehidupan yang layak.
Hal ini dirasa merupakan salah satu bentuk sinergi dengan program kerja pemerintah, mengingat terdapat pula program Rehab dan pembuatan rumah baru yang merupakan realisasi program pemerintah pusat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dimana lokasi pembangunan tersebar diseluruh kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.
Abah Bandi menambahkan untuk mendapatkan bantuan diatas, dibutuhkan proses penilaian yang dimulai dari RT, RW untuk menetapkan kelayakan dari masyarakat penerima bantuan dengan kriteria kondisi tertentu.
“Melihat begitu menyentuh dan tepat sasaran realisasi program bantuan bedah rumah ini terhadap kebutuhan masyarakat, Subandi sangat berharap agar program ini terus dilanjutkan secara rutin setiap tahunnya sebagai bentuk kepedulian bersama” Pungkasnya.(Ags/MW)