Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Wacana Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

Favicon
WhatsApp Image 2023 03 31 At 15.53.44 E1716048311509
Dedik Sugianto
banner 120x600
banner 336x280

Pada Pasal 6 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berbunyi “Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.”

“Adapun pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.”

Mahasiswa Universitas Teknologi SurabayaDitilik dari Undang – Undang dan peraturan yang penulis jabarkan diatas, kita kembali membahas adanya pandangan pro dan kontra terkait pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia.

Penulis berpandangan, perlu ada kajian mendalam dan pemerintah tidak gegabah dalam pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, walaupun banyak pandangan yang menyatakan dengan memberikan kewarganegaraan ganda, diaspora Indonesia bisa meningkatkan investasi dan perdagangan, bisa mentransfer teknologi dan pengetahuan baru di Indonesia dan meningkatkan pariwisata (mempromosikan pariwisata Indonesia ke negara tempat tinggalnya).

Memang benar, pandangan bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, tapi perlu diingat, disetiap negara mempunyai aturan hak dan kewajiban warga negara, bagaimana jika aturan di negara diaspora Indonesia tinggal, bertentangan dengan aturan di negara Indonesia, sehingga berdampak didalam nasionalisme, keamanan, dan politik Indonesia.

Dari pandangan penulis, diaspora Indonesia melepaskan kewarganegaraan atas dasar keinginan dia sendiri karena faktor politik atau hal lainnya.

Setelah mereka memilih berpindah kewarganegaraan, mereka mempunyai keturunan di negara barunya, anak cucu mereka sudah jelas sebagai warga negara asing, dan jika diberi kewarganegaraan ganda, bagaimana mempunyai jiwa nasionalisme sedangkan mereka tidak mengenal betul negara Indonesia.

Saat ini negara Indonesia menjadi negara berkembang, di tilik dari Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia melimpah ruah, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi orang asing melakukan investasi mencari keuntungan sebesar – besarnya dengan meminimalkan pengeluaran di negara Indonesia.

Baca juga : Kejaksaan Tegak Lurus Dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam investasi tentunya antara WNI dan WNA diatur dalam peraturan sendiri – sendiri, menjadi warga negara Indonesia dalam investasi mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh Undang – Undang, dan tentunya lebih mudah aturannya dibandingkan WNA.

Siapa yang menjamin, jika diaspora Indonesia diberikan kemudahan mempunyai kewarganegaraan ganda membangun negara Indonesia ?.

Bisa jadi malah mencari keuntungan sebesar – besarnya dan di bawa ke negaranya dikarenakan bekerja atau berinvestasi di Indonesia bukan sebagai WNA tetapi sebagai WNI.

Universitas Teknologi Surabaya Diaspora Indonesia yang sudah menikmati kehidupan di luar Indonesia menjadi bagian dari negara lain, apakah ada yang jamin mereka mempunyai jiwa nasionalisme berbakti bagi bangsa Indonesia dan tidak berkhianat kepada bangsa Indonesia.

Sedangkan di negara tempatnya, dituntut juga mempunyai jiwa nasionalisme dan berbakti bagi negaranya. Apakah bisa menjalankan hal itu di dua negara ?. Kita kira tidak akan mungkin bisa.

Kemakmuran bangsa, keamanan bangsa, dan jiwa nasionalisme bangsa jauh lebih berharga daripada dampak positif dari pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia.

Kita berharap kepada pemimpin bangsa, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak serta merta membuat aturan atau Undang – Undang baru tentang pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.

Ingat Tuhan memberikan kita Sumber Daya Alam melimpah untuk rakyat Indonesia, banyak yang mau merebut itu semua dari tangan kita dengan berbagai cara. Apakah salah satunya dengan adanya usulan pemberian kewarganegaraan ganda dan bersahut gayung oleh pemerintah ?. Itu yang menjadi renungan kita bersama.

Penulis : Mahasiswa Hukum Universitas Teknologi Surabaya.
Nama. : Dedik Sugianto
NIM. : B.23.01.028
Mata Kuliah : Hukum Kewarganegaraan.
Dosen : Zulharman, S.H., M.H.

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *