Dia mendesak agar Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan terkait pemberian bantuan dana hibah tersebut dan dugaan penyalahgunaan administrasi serta terjadinya potensi kerugian negara atas ketidak patuhan terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran negara.
“APH mesti masuk menindak lanjuti temuan BPK tersebut, sudah jelas ada perbuatan melawan hukum disini, apa yang tejadi pada Dinas Pertanian Pangkep ini patut diusut tuntas,”tegas RH Idris saat dii konfirmasi via chat, Rabu, (5/4/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Agustina Wangsa yang dikonfirmasi awak media via HP terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut mengungkapkan Dia telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan, demikian pula terkait temuan PPTK baru membuat NPHD, Pakta Integritas, dan BAST atas pekerjaan jalan tani, jalan produksi, dam parit, dan embung yang diserahkan kepada kelompok tani.
“Dokumen yang diserahkan kepada tim BPK pada tanggal 20 April 2022. Untuk kepentingan administrasi, Sementara tanggal yang tertera pada BAST hibah yaitu 30 Desember 2021 hanya terjadi kesalahan pengimputan tanggal dan sudah diluruskan. “Jadi kami anggap dengan adanya rekomendasi dari Inspekrorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan sudah cukup, dan terjadinya kesalahan pengimputan tanggal tersebut,” jelas Agustina. ( Irwan )