Banyuwangi, NewsPATROLI.COM –
Untuk mengajukan proyek drainase ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, prosesnya biasanya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan dengan mengajukan proposal resmi ke Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (PUCKPP) atau Dinas Pekerjaan Umum Pengairan setempat.
Tujuan Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi menangani pengajuan infrastruktur drainase, termasuk pembangunan saluran U-Ditch atau penutupan drainase untuk mengatasi genangan air dan banjir musiman.
Jika Desa Rogojampi mengajukan harus menunjukkan bahwa proposal diajukan langsung ke dinas ini untuk proyek di rest area, ruang terbuka hijau (RTH), atau dusun tertentu.
Dokumen Diperlukan Proposal harus mencakup latar belakang masalah (seperti genangan air hujan), tujuan kegiatan, spesifikasi teknis (volume, bentuk drainase), lokasi, foto lokasi, dan anggaran perkiraan.
Sertakan tembusan ke pemerintah desa atau kecamatan terkait, serta tanda tangan kepala desa sebagai pengusul.
Namun prosedur seperti pungguk merindukan bulan pengajuan Proposal Desa Rogojampi yang dianggan-angan (Kosong belaka, red).
Berdasarkan konfirmasi Ketua RW 02 Maduran Rogojampi, Topan Hariyanto (Pedagang Pangsit Mie, red) pada media ini, di sela-sela audiensi Wakil ketua DPRD Banyuwangi mengatakan : “Kami sudah 3x mengajukan drainase ini ke tingkat Desa Rogojampi, namun tidak pernah di hiraukan oleh Kepala Desa Rogojampi,” Tandasnya tegas.
Statemen Ketua RW 2 Dusun Maduran ini diamini oleh Ketua RT 02, Heri Santoso.
Menyikapi problematika banjir yang meluap di jalan wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat menandaskan : “Akan secepatnya kami mengajukan pengajuan drainase di Dusun Maduran tepatnya di sebelah palang pintu Kereta api (Jl Songgon, red), agar jika terjadi hujan deras tidak akan terjadi banjir lagi,” Tandasnya tegas. **IR Rogojampi










