Tanpa bekal hal itu, maka, sebut Dedik, bisa berakibat mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang – Undang Pers.
Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi profesi jurnalistik diperlukan guna menuju Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Inilah pentingnya pelatihan jurnalistik bagi wartawan muda yang dibekali modul Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang pers telah teregistrasi Kemenakertrans RI agar menuju wartawan profesional handal,” jelasnya.
Saat ini Wakomindo telah menunjuk 3 (tiga) Instruktur/ mentor berpengalaman di bidang Pers. Ketiga mentor tersebut telah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia.
Mereka adalah Gatot Irawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Panjinasional, Rizal (Pemred Jawapes) dan Antonius Andhika (Pemred Media Merah Putih).
“InsyaAlloh ketiga mentor ini berpengalaman di bidang Pers yang telah mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama. Mereka juga tercatat dalam registrasi kompetensi negara pada BNSP RI,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari insan pers guna mencetak keprofesionalan wartawan handal ini berdasarkan ketentuan standar khusus profesi dari peraturan Negara yang tidak melenceng dari kaidah perundang-undangan yang berlaku khususnya Pers.
Adapun Prinsip-prinsip Junalistik itu menurutnya yaitu:
Akurasi :
Dalam hal ini Dedik menyebut dalam program faktual lembaga penyiaran bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan sebelum menyiarkan sebuah fakta, lembaga penyiaran harus memeriksa ulang keakuratan dan kebenaran materi siaran. Dalam hal redaksi berita.
Adil
Dalam penanyangan berita harus menghindari informasi yang tidak lengkap dan tidak adil. Penggunaan potongan gambar atau potongan suara dalam sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi subjek pemberitaan dan wajib menjelaskan waktu pengambilan atau penayangannya.
Dalam pelatihan jurnalistik (sesuai SKKK) itu Wartawan muda akan diajarkan Mentor bagaimana mengkomunikasikan jaringan informasi dari berbagai narasumber pendukung lainnya agar data dan Informasi yang akurat dapat di jadikan bahan liputan, dan cara menjadikan data dan informasi awal lebih akurat dan dapat dijadikan bahan liputan.
“Instruktur atau Mentor nantinya akan menjelasakan susun daftar nara sumber pendukung lainnya melalui jaringan informasi yang ada mulai cara menghubungi nara sumber pendukung untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi kebenaran data dan informasi awal yang akan dijadikan bahan peliputan. Yang terdiri dari hasil verifikasi dan konfirmasi tersebut reporter menentukan bahan liputan dari data dan informasi awal yang sudah dinyatakan valid,” terang Dedik sembari memberikan skema pelatihan Jurnalistik.(Marsudi/Red)