Hadi Gerung pun minta. Bila sekdes atau bendahara tidak berkenan memberikan LPJ sewa kios, maka dirinya beserta masyarakat tidak mau acara mediasi lagi. ” Minggu depan akan melakukan demo di depan kantor Desa Kedunglengkong, ancam Hadi Gerung.
Sementara itu ditempat yang sama Menanggapi hal tersebut, Sekdes Kedunglengkong, Septya, berjanji akan menyerahkan LPJ sewa kios desa kepada PJ Kades Kedunglengkong Kusnadi pada hari Jumat (3/5/2024) pukul 09.00 WIB.
“Besok Jumat, jam 09.00 wib saya akan serahkan LKPJ penyewaan kios desa pada Pj. Kades Kedunglengkong, “ ucap Sekdes singkat.
Sementara itu Camat Dlanggu, Drs. Akhmad Samsul Bakhri, MM, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu memfasilitasi solusi persoalan yang terjadi di Desa Kedunglengkong, bahkan Camat Bakri meminta Sekdes Kedunglengkong untuk segera memberikan LPJ sewa kios Desa kepada. Kades Kedunglengkong.
Camat Dlanggu juga meminta kepada Hadi Purwanto dan warga untuk menyampaikan jika terdapat ketidaksesuaian dalam LPJ sewa kios desa tersebut.
“ Kepada Pak Hadi Purwanto dan warga, saya mohon bila LPJ sewa kios desa ada yang kurang benar, kurang pas tolong dibenarkan, “ pinta camat Dlanggu Ustadz Bakri.
Audiensi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan transparansi pengelolaan keuangan desa dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Dusun Banjarsari mengenai PAD dari sewa kios desa. (Ririn Fadillah)
Baca juga berita lainnya diGoogle News