Gowa, SulSel – News PATROLI.COM –
Terkait pengadaan mobil sampah yang berakibat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi oleh ratusan kepala Desa berujung ke pengembalian uang Negara jumlahnyapun Miliaran rupiah.
Jumat, 3 maret 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa kembali menerima uang dari 104 kepala desa dari Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan mobil sampah yang diketahui bergulir sejak tahun 2019 yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa.
Hari ini terakhir penyetoran dari seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa yang berjumlah 121 desa. Tetapi yang mengembalikan sebanyak 104 desa dengan total sendiri Rp2.072.074.400 (dua miliar tujuh puluh dua juta tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah),” kata Kajari Gowa, Yeni Andriani, Jumat 3 Maret 2023.
Aliran dana yang diterima para kepala desa kata Yeni, berdasarkan fakta persidangan. Para tersangka mengungkapkan pada proyek pengadaan mobil truk sampah. Para kepala desa mendapat uang terimakasih sekitar Rp20 juta.
” Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan sebagai uang terima kasih,” ujarnya.