banner 700x256

104 Kepala Desa di Gowa Ramai ramai Kembalikan Uang Negara

banner 120x600
banner 336x280

Gowa, SulSel – News PATROLI.COM –

Terkait pengadaan mobil sampah yang berakibat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi oleh ratusan kepala Desa berujung ke pengembalian uang Negara jumlahnyapun Miliaran rupiah.

Jumat, 3 maret 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa kembali menerima uang dari 104 kepala desa dari Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan mobil sampah yang diketahui bergulir sejak tahun 2019 yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa.

Hari ini terakhir penyetoran dari seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa yang berjumlah 121 desa. Tetapi yang mengembalikan sebanyak 104 desa dengan total sendiri Rp2.072.074.400 (dua miliar tujuh puluh dua juta tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah),” kata Kajari Gowa, Yeni Andriani, Jumat 3 Maret 2023.

Aliran dana yang diterima para kepala desa kata Yeni, berdasarkan fakta persidangan. Para tersangka mengungkapkan pada proyek pengadaan mobil truk sampah. Para kepala desa mendapat uang terimakasih sekitar Rp20 juta.

” Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan sebagai uang terima kasih,” ujarnya.

Ia menuturkan, 121 desa menerima aliran dana untuk pengadaan truk sampah, masih ada 17 kepala desa belum mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Karena pejabat atau kepala desa saat itu sudah tidak menjabat lagi, ada juga pada saat itu kepala desa sudah meninggal dunia. masing masing Kepala Desa mengembalikan Rp20 juta. data yang didapatkan ada beberapa Kades sudah purna tugas dan ada juga sudah tidak aktif lagi,” imbuhnya.

Baca juga :  Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pasca Kerusuhan Pengerusakan, Pencurian dan Pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar

Kajari Gowa, menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai ucapan terima kasih setelah barang tersebut sudah diterima Kepala Desa, Diapun membeberkan, kasus korupsi pengadaan truk sampah ini masih bergulir dan akan memasuki sidang putusan dari pengadilan Tipikor Makassar.
Dan dengan kesadaran mereka sendiri 104 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut dan tanpa ada paksaan sama sekali,” ungkapnya.

Jumlah Kerugian Negara pada proyek Pengadaan mobil Truk Sampah nilanya diperkirkan Rp. 580 Juta, “Masih Ada 92 yang Belum menyelesaikan kewajibannya, dan dengan kesadaran mereka sendiri 104 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut dan tanpa ada paksaan sama sekali,” paparnya.

Uang yang diterima oleh kejari Gowa, selanjutnya dititipkan ke Bank BRI Cabang Sungguminasa. sementara total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20, dan penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.

Lima tersangka yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo). ( Irwan/* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *