Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

12 Desa di Lamongan Kembalikan Dana Lebih dari Program PTSL ke Kejari, Total Rp1,7 Miliar

Ec74f28cfdaa7fd2845848b99a900a3e
12 Desa Di Lamongan Kembalikan Dana Lebih Dari Program PTSL Ke Kejari Total Rp 17 Miliar
12 Desa di Lamongan Kembalikan Dana Lebih dari Program PTSL ke Kejari, Total Rp 1,7 Miliar
banner 120x600
banner 336x280

Lamongan – News PATROLI.COM –

Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, mengembalikan dana sisa sebesar Rp 1,7 miliar terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Jumat (20/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa desa-desa yang terlibat dalam pengembalian ini adalah Desa Sidodowo, Kedunglerep, Medalem, Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo, dan Sambungrejo.

“Proses ini merupakan bagian dari pendalaman terkait pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Modo. Saat ini, kami baru dalam tahap surat perintah pendalaman pertama, dan dana lebih ini telah dikembalikan oleh desa-desa yang bersangkutan,” ungkap Rizal Edison.

Dana yang dikembalikan akan dimasukkan kembali ke kas desa masing-masing untuk digunakan sesuai peruntukannya. Kejaksaan Negeri Lamongan akan terus memantau penggunaan dana tersebut untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan desa, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga : Beredar Kabar Bupati Situbondo Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Dugaan Gratifikasi

“Kami ingin memastikan uang yang dikembalikan ini dipergunakan dengan baik. Ini adalah uang rakyat, jadi harus dialokasikan untuk pembangunan desa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Hingga saat ini, tidak ada temuan yang memberatkan kepala desa maupun kelompok masyarakat (pokmas), karena dana sudah dikembalikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa untuk setiap bidang tanah dalam program PTSL, hanya tiga biaya yang diperbolehkan, yaitu biaya materai, pengadaan, dan patok. Semua biaya ini harus didasarkan pada kesepakatan antara pemohon dan panitia dalam musyawarah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *