Makassar – News PATROLI.COM –
Dua bos perusahaan yang melaksanakan pengerukan pasir laut di pantai galesong Kabupaten Takalar SulSel sudah tidak lagi menghirup udara segar pasalnya kedua bos tersebut terlibat kasus kirupsi keduanya sudah di tahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pada Februari 2020 hingga Oktober 2020, kata Yudi, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar saat itu telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia (PT. BII) dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam menambang pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh Sadimin Yitno selaku Direktur dan PT. Banteng Laut Indonesia diwakili oleh Akbar Nugraha selaku Direktur Utama telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Gazali Machmud yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 9.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.Mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020 Nomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023,” ungkap Yudi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata dia, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Irwan)










