Makassar – News PATROLI.COM –
Sebagai konsekwensi hukum dalam melakukan pelecehan seks terhadap kaum disabilitas akhirnya berakhir di penjara ancaman hukumannya antara 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar gelar Konfrensi Pers terkait penangkapan kedua tersangka yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Disablitas (Keterbelakangan Mental/Disabilital Intelektual) Sabtu,(22/07/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP R.J.M Hutagaol S.ik SH, dalam rilisannya menjelaskan kronologi pelecehan tersebut terjadi berawal dari perkenalan di Sosial Media (Sosmed)
“Bahwa berawal antara korban inisial L berkenalan melalui media social instagram dengan tersangka inisial Andi Muh. Ridwan Rukmana alias Amal sekitar Bulan April 2023, kemudian menjalin hubungan pacaran melalui media social” jelasnya saat merilis kasus tersebut.
Setelah terjalinnya hubungan tersebut Amal sapaan akrab tersangkamengajak untuk bertemu pada hari Kamis 20 Juli 2023 pukul 01.30 WITA dini hari.
“selanjutnya tersangka 1 membawa korban ke Jalan Tanjung Malaka, Kota Makassar (jembatan merah) rumah teman tersangka Amal” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim setelah itu Amal menelfond Alberto untuk menjemput Lia pada pukul 05.00 WITA.