Makassar – News PATROLI.COM –
Sebagai konsekwensi hukum dalam melakukan pelecehan seks terhadap kaum disabilitas akhirnya berakhir di penjara ancaman hukumannya antara 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar gelar Konfrensi Pers terkait penangkapan kedua tersangka yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Disablitas (Keterbelakangan Mental/Disabilital Intelektual) Sabtu,(22/07/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP R.J.M Hutagaol S.ik SH, dalam rilisannya menjelaskan kronologi pelecehan tersebut terjadi berawal dari perkenalan di Sosial Media (Sosmed)
“Bahwa berawal antara korban inisial L berkenalan melalui media social instagram dengan tersangka inisial Andi Muh. Ridwan Rukmana alias Amal sekitar Bulan April 2023, kemudian menjalin hubungan pacaran melalui media social” jelasnya saat merilis kasus tersebut.
Setelah terjalinnya hubungan tersebut Amal sapaan akrab tersangkamengajak untuk bertemu pada hari Kamis 20 Juli 2023 pukul 01.30 WITA dini hari.
“selanjutnya tersangka 1 membawa korban ke Jalan Tanjung Malaka, Kota Makassar (jembatan merah) rumah teman tersangka Amal” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim setelah itu Amal menelfond Alberto untuk menjemput Lia pada pukul 05.00 WITA.
“Amal menghubungi tersangka 2 Alberto untuk menjemputnya dan menuju Jalan Anuang Kota Makassar tepatnya Anuang Homestay Lt. 2 Kamar 22 sekitar Jam 05.00 WITA” lanjut AKBP Ridwan sapaan akrabnya.
Pada saat sesampainya di Homestay tersebut Alberto telah melecehkan Lia didalam kamar mandi.
“Tersangka 2 menyuruh korban untuk masuk ke wc dan disusul oleh tersangka 2, setelah itu pada sekitar Jam 10.00 WITA tersangka 1 bersama tersangka 2 mengantar korban pulang dengan boncengan 3 dan menurunkan korban di Jalan. Ance Dg. Ngoyo, Kota Makassar” bebernya AKBP Ridwan.
Diketahui dalam kasus pelecehan tersebut Kasat Reskrim menetapkan dua orang tersangka yakni, Muh. Ridwan Rukmana alias Amal dan Alberto Marcello Soren.
Kedua tersangka tersebut disangka ka dengan pasal sebagai berikut.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang DIsabilitad debagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A dan atau huruf B dan atau huruf C JO. pasal 15 huruf H UU RI NO.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekeradan seksual
ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitad (keterbelakangan mental / disabilitas intelektual ) ( Irwan )










