banner 700x256

20 WNA Diduga Buat Konten Porno di Mengwi, Polres Badung: Tidak ditemukan Unsur Pornografi

banner 120x600
banner 336x280

Badung, News PATROLI.COM –

Polres Badung akhirnya membeberkan fakta dalam perkembangan penyelidikan kasus pembuatan konten porno oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.

Setelah sempat diamankan 20 WNA dan 14 WNI lengkap dengan barang bukti berupa kamera hingga alat kontrasepsi, penyidik memastikan tidak ditemukan unsur pornografi dalam kegiatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal mengerucut pada empat WNA berinisial T.E.B. alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W.

Saat ini keempatnya diduga memiliki peran paling dominan dalam kegiatan produksi konten dewasa di studio tersebut.

Dari 16 saksi WNA, semuanya kompak menyatakan bahwa mereka berada di lokasi untuk mengikuti proses pembuatan “reality show” bertema hiburan.

“Adegan-adegan yang direkam, menurut mereka, hanya direkayasa agar tampak seru untuk kebutuhan unggahan media sosial,” beber Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Rabu (10/12).

Pernyataan itu diperkuat 14 saksi WNI yang merupakan kru studio. Mereka membenarkan adanya penyewaan tempat sekaligus memastikan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.

Penyidik juga telah memeriksa video yang dibuat di sebuah hotel kawasan Berawa.

Baca juga :  Kasus Penganiayaan Oknum Modin di Sumput Masuk Tahap Mediasi, Keluarga Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

Hasilnya, tidak ditemukan unsur pornografi maupun penyebaran konten yang melanggar hukum.

Pendapat ahli pidana yang dilibatkan menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran UU Pornografi maupun UU ITE belum terpenuhi kecuali ada bukti kuat bahwa konten tersebut dibuat untuk dipublikasikan secara luas, bukan konsumsi pribadi.

Dalam ekspose bersama Kejaksaan Negeri Badung, ditemukan satu video bermuatan seksual di ponsel salah satu terlapor.

Namun, video itu tidak pernah disebarkan sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Investigasi bersama justru mengarah pada indikasi pelanggaran izin tinggal. Empat terlapor diduga menyalahgunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial di Bali.

“Tim juga menelisik pembelian serta penggunaan kendaraan pikap bertuliskan Bonnie Blue dan Bang Bus yang diduga dipakai sebagai properti produksi,” tambah AKBP Arif sembari menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Pihaknya sudah melaksanakan joint investigation dengan imigrasi.

“Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun dugaan pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran UU Jalan tetap kami dalami,” tegasnya.

Polres Badung memastikan koordinasi dengan kejaksaan dan pihak imigrasi terus berlanjut. “Ya, untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *