Masyarakat sangat senang dan gembira sekali. Warga kemamang sepertinya tidak akan melupakan jasa kepala desa dan juga semua perangkat Desa serta panitia yang ikut peran penting dalam program ini.
Andreas Rohyadi dalam Sambutannya menyampaikan, sertifikat ini adalah surat berharga harus bisa menyimpan dengan baik, dan jangan sampai dipinjamkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sering terjadi penyalahgunaan sertifikat kepada seseorang. Dan akhirnya orang tersebut tidak mampu membayar hutangnya, dan akhirnya tanah dan sertifikat tersebut disita bank. Dan akhirnya terjadi permasalahan bahkan sampai di perkara pengadilan.
Sutajam seorang pemohon dan juga perangkat Desa Kemamang, waktu ditemui media ini mengatakan, “Sangat berterimakasih kepada Pemerintah kabupaten Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro dan juga pemdes kemamang yang menyelesaikan program PTSL ini dengan seratus persen. Dan semoga semua bisa menjadi berkah untuk masyarakat kemamang”, ucapnya.
Sedangkan Khusnul kotimah kepala Desa Kemamang kepada jejakkasustv com mengatakan, “Semoga membawa berkah kepada masyarakat Desa Kemamang yang mana dengan adanya Program PTSL ini sekarang sudah jelas statusnya atas hak milik sendiri”, ungkapnya
“Dan semoga sertifikat ini bisa disimpan dan digunakan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat Desa Kemamang”, Pungkas Khusnul khotimah kades Kemamang. (eko)