Mojokerto – News PATROLI .COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan SHW mantan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas. Dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi ADD tahun 2019 Kedungudi.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Mojokerto,” ucapnya.
Ia menambahkan, Susilo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019. Proyek tersebut diiantaranya, pembangunan pujasera, gazebo dan MCK.
“Seharusnya kades tidak boleh memegang anggaran, tapi ini semuanya yang bawa Kades yang mengerjakan Kades,” jelasnya.