Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

330 Butir Pil Disita, Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Malang

Favicon
Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo Di Malang 330 Butir Pil Disita E1699798522314
banner 120x600
banner 336x280

Malang – News PATROLI.COM –

Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32) yang diduga sebagai pengedar pil koplo berbahaya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket pil siap edar dengan total mencapai 338 butir pil berlogo ££.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan AR diamankan di tempat tinggalnya yakni di Dusun Durmo, Desa Bantur, kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Kamis (9/11/2023) oleh tim reserse Polsek Bantur.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap AR. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, atau yang sering disebut dengan pil koplo.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pl koplo, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR tak lama usai mengedarkan Okerbaya atau bat keras berbahaya,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/11/2023).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan puluhan paket siap edar dengan total berjumlah 330 butir pil dengan logo ££, serta uang tunai sebesar RP 140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga berhasil disita sebagai barang bukti.

Baca juga : Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 16 Perkara Pidana dengan Keadilan Restoratif

Atas perbuatannya, tersangka AR akan akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.

“Kami berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan darimana tersangka bisa mendapatkan pil tersebut,” imbuhnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan atau orang-orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Taufik menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak peran serta masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan kepada kami jika menemukan hal-hal yang dicurigai sebagai peredaran narkotika maupun obat berbahaya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *