Atas perbuatannya, pas tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 dan 480 KUHP tetang penipuan, penggelapan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara untuk M saat ini dalam pengejaran petugas atau berstatus (DPO).
“Dari transaksi tersebut, tersangka HP menerima uang yang ditransfer dari M (DPO)
sebesar Rp 22. 500.000. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masing – masing menerima dari tersangka HP uang Rp.125.000 dan juga masing-masing menerima Rp.500.000 saudara M (DPO),” ujar Kusumo. (Ags/MW)
4 Tersangka Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polresta Sidoarjo
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Sidoarjo – News PATROLI.COM – Pemkab Sidoarjo optimalkan peran Bakohumas (Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) Kabupaten Sidoarjo. Peran mereka penting dalam…
Wonogiri – News PATROLI.COM – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial…
Sidoarjo – News PATROLI.COM – Kabupaten Sidoarjo terus mengembangkan potensi wisatanya dengan menghadirkan destinasi unggulan baru, Wisata Kaki Bumi Petik…
Sidoarjo – News PATROLI.COM – Berbagai cara dilakukan untuk menarik animo masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27…
Semarang – News PATROLI.COM – Polda Jateng tegaskan penanganan perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda RZ…