Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Empat orang tersangka dugaan penggelapan mobil sewaan ditangkap oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Seorang penadah jadi Daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan para tersangka ini dilakukan setelah Polresta Sidoarjo menerima laporan adanya dugaan Penipuan atau Penggelapan dan Pertolongan Jahat atau Penadahan pada akhir Juli 2023 lalu.
“Modus tersangka yakni menyewa kendaraan lalu menjual atau menggadaikannya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro pada Pers rilis, Senin (8/8/2023).
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantarnya Dua buah Handphone, Mobil Luxio Nopol W1267NJ warna abu-abu beserta suratnya dan Surat perjanjian sewa menyewa kendaraan tersebut yang disepakati oleh tersangka utama berinisial HP (37) warga Kota Sidoarjo dengan pemilik rental pada pertengahan Juli 2023 lalu.
“Tiga tersangka lainnya yakni saudara berinisial LTW (45), warga Kecamatan Karangploso Malang, FA alias H (43) Warga Purworejo Kota Pasuruan dan S (37) warga Rejoso Pasuruan. Ketiganya ini sebagai perantara,” kata Kusumo.
Kusumo menjelaskan, Tersangka HP menggadaikan mobil rentalan tersebut kepada seseorang penada berinisial M sebesar Rp.25 juta yang saat ini menjadi Daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian.
“Dari pelaku saudara HP rental atau meminjam mobil tersebut rencananya dipinjam selama sepuluh hari namun baru sehari mobil tersebut sudah digadaikan,” ucap Kusumo.
Atas perbuatannya, pas tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 dan 480 KUHP tetang penipuan, penggelapan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara untuk M saat ini dalam pengejaran petugas atau berstatus (DPO).
“Dari transaksi tersebut, tersangka HP menerima uang yang ditransfer dari M (DPO)
sebesar Rp 22. 500.000. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masing – masing menerima dari tersangka HP uang Rp.125.000 dan juga masing-masing menerima Rp.500.000 saudara M (DPO),” ujar Kusumo. (Ags/MW)
















