Overstay 481 Hari, WNA Prancis Dideportasi dari Indonesia

banner 120x600
banner 336x280
Spread the love

Badung, News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga
negara Prancis berinisial PHT (Lk, 68) setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian
berupa overstay selama 481 hari. Pendeportasian dilakukan pada 02 September 2026 pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Bali dengan didampingi oleh petugas.

PHT diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor yang berlaku hingga 18 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui pihak ketiga.
Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak
ketiga. Akibatnya, ITAS PHT berakhir dan yang bersangkutan tetap berada di wilayah
Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, PHT tercatat overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan setiap orang asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia.
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” ujar Anak
Agung Gde Kusuma Putra.

Baca juga :  Demo Tambang Galian C Kembali Digelar, Massa Desak Polresta Banyuwangi Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Meski PHT menyampaikan dugaan kelalaian atau penipuan oleh pihak ketiga dalam proses
perpanjangan ITAS, hal tersebut tidak menghapus fakta bahwa yang bersangkutan telah
berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penegakan hukum
keimigrasian berlaku bagi seluruh orang asing yang melakukan pelanggaran. Tindakan tegas dilakukan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian tanpa pandang bulu. Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun untuk melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *