Kadisporaparbud Jember Tanggapi Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal Gumuk Lesung di Area Cagar Budaya

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Jember Bobby Arie Sandi angkat bicara menanggapi maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gumuk Lesung (atau Gumuk Lumpang), Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, titik Lokasi tepat berada satu kawasan dengan Candi Deres tersebut dipastikan masuk dalam wilayah kategori perlindungan cagar budaya.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, mengonfirmasi bahwa situs Gumuk Lesung telah masuk dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak tahun 2019 dan kini berstatus sebagai Objek Duga Cagar Budaya (ODCB).

“Memang betul yang di Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang itu salah satu yang masuk inventarisir BPCB sejak 2019, dan saat ini statusnya menjadi Objek Duga Cagar Budaya (ODCB),” tutur Bobby saat dikonfirmasi via telepon.

Bobby memaparkan, penetapan kawasan tersebut sebagai ODCB berdasarkan pada temuan sejumlah artefak bersejarah di lokasi, antara lain: Fragment batu dan tumbukan batu merah. Struktur batu yang memiliki lubang di tengah (menyerupai alat penumbuk atau lesung kuno). Tumpukan balok-balok batu kuno.

Baca juga :  Tasyakuran Perpisahaan Siswa Kelas VI SDN Kemiri 02 Kecamatan Panti Jember Tahun 2026

Temuan-temuan arkeologis inilah yang menjadi dasar kuat BPCB mencatat dan memasukkan kawasan Gumuk Lesung ke dalam daftar inventarisasi cagar budaya yang harus dilindungi dari kerusakan.

Terkait klaim kepemilikan lahan yang memicu aktivitas penggalian/penambangan, Disporaparbud mengimbau agar pemerintah Desa setempat segera memperjelas status hukum tanah tersebut. Berdasarkan catatan inventarisasi awal, lahan tersebut berstatus tanah milik Desa.

“Yang perlu jadi atensi, dalam data inventarisir tanah ini statusnya milik desa. Jika ada klaim kepemilikan lain, ini yang harus dijelaskan dulu. Pemerintah desa harus terbuka memeriksa buku gulatersing, buku kerawangan, maupun peta persil,” tegas Bobby.

Saat ini, aktivitas penggalian ilegal di Gumuk Lesung telah dihentikan. Pihak desa setempat telah melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran tersebut.

Disporaparbud Jember juga telah berkoordinasi langsung dengan BPCB Jawa Timur agar memberikan perhatian khusus dan penanganan lanjutan terhadap penyelamatan situs bersejarah yang terletak di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *