Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Ketua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Lampung Utara, Desti Candra Yunita,A.Md.Keb, angkat bicara terkait dugaan kesenjangan penerapan absensi elektronik (e-absensi).
Ia menyoroti adanya perbedaan mekanisme absensi antara PPPK PW Nakes dan PPPK PW Guru, yang dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan antar profesi.
Desti menjelaskan, seluruh PPPK PW Kesehatan saat ini diwajibkan melakukan absensi online melalui aplikasi berbasis titik koordinat. Sementara PPPK PW Pendidikan masih diperbolehkan menggunakan sistem absensi manual.
“Kami tidak menolak e-absensi, kami sangat mendukung kedisiplinan dan Transparansi, Tapi yang kami pertanyakan adalah keadilannya,” tegas Desti. Senin (21/9/2026).
Menurutnya, perbedaan sistem tersebut sangat merugikan Nakes. Pasalnya, e-absensi online terhubung langsung dengan sistem penilaian skor kedisiplinan. Keterlambatan beberapa menit saja akan tercatat otomatis dan berpotensi memotong nilai kedisiplinan.
“Kenapa kami diwajibkan online yang risikonya langsung berkaitan dengan kedisiplinan kami, sementara rekan kami di pendidikan masih manual? Kami sama-sama PPPK Paruh Waktu, SK kami sama. Seharusnya aturannya satu, jangan dibeda-bedakan,” ujarnya.
Ia berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara segera memberikan penjelasan dan menyeragamkan aturan.
Padahal, aturan mengenai presensi bagi PPPK Paruh Waktu secara umum mengacu pada regulasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Ketentuan teknisnya diatur lebih spesifik oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 54 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam Perbup tersebut, telah diatur secara jelas mengenai hari kerja, jam kerja, dan kewajiban presensi bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.
“Aturan di Perbup 54/2026 sudah sangat jelas tentang jam kerja. Pertanyaannya, kenapa mekanisme pelaksanaannya tidak setara antara PW kesehatan dan PW pendidikan? Kenapa ada perbedaan?” pungkasnya.
Diketahui, data rekam jejak digital dari e-absensi ini sangat krusial bagi tenaga PPPK PW. Pasalnya, data tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam evaluasi kinerja tahunan untuk perpanjangan kontrak, hingga menjadi pertimbangan utama untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Lampung Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan mekanisme e-absensi tersebut.










