Legalitas Lahan 60 KK di Kalialo Jabon Belum Jelas, Komisi A DPRD Sidoarjo Siapkan Hearing Lanjutan

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Upaya warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati secara turun-temurun akhirnya dibahas dalam forum hearing Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/11/2026) siang. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret terkait legalitas lahan yang saat ini ditempati sekitar 60 kepala keluarga (KK).

Persoalan utama yang mengemuka dalam hearing tersebut adalah belum jelasnya status hukum tanah di sepanjang aliran Sungai Afvoer Penatarsewu. Sebab, kawasan yang ditempati warga itu diduga berpotensi masuk dalam wilayah sempadan sungai, sehingga memerlukan kajian dan validasi dari instansi yang berwenang.

Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, didampingi Sekretaris Komisi A Raymond Tara Wahyudi. Sejumlah anggota legislatif turut hadir, di antaranya Rizal Fuadi, Nur Achmad Syaifuddin, Elok Suciati, dan M. Rojik.

Forum tersebut juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kantor ATR/BPN Sidoarjo, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Kupang, Achmad Junaidi, bersama perwakilan warga, Wahyudi, menjelaskan bahwa keberadaan permukiman di kawasan tersebut bukanlah hal baru. Rumah-rumah warga telah berdiri dan ditempati secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Bahkan, di kawasan tersebut tidak hanya terdapat bangunan rumah warga, tetapi juga berdiri fasilitas umum berupa SDN Kupang IV dan pos pelayanan kesehatan (puskesmas pembantu).

Menurut Achmad Junaidi, berdasarkan buku kretek desa, kawasan tersebut tercatat sebagai lahan pertambakan. Namun, pihak pemerintah desa belum mengetahui secara pasti apakah lahan yang kini ditempati warga termasuk kawasan sempadan sungai atau bukan.

“Dari buku kretek desa, itu merupakan lahan pertambakan. Namun, apakah itu termasuk lahan sempadan sungai, kami belum mengetahuinya. Yang pasti, rumah warga yang berdiri di atas lahan itu sudah ditempati secara turun-temurun,” jelasnya.

Ia menambahkan, SDN Kupang IV sendiri mulai dibangun sejak 1986 dan saat ini memiliki empat ruang kelas. Kondisi tersebut semakin memperlihatkan bahwa kawasan tersebut telah lama dimanfaatkan untuk permukiman sekaligus fasilitas pelayanan masyarakat.

Pemerintah desa, lanjutnya, membutuhkan kejelasan status tanah agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Salah satu persoalan yang selama ini dihadapi adalah keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur lingkungan, terutama akses jalan menuju kawasan permukiman.

Pasalnya, akses jalan tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai aset atau bagian dari administrasi jalan desa. Kondisi ini membuat pemerintah desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran karena khawatir menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Kami berharap hearing ini bisa menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Wahyudi selaku perwakilan warga menegaskan bahwa masyarakat tidak sekadar meminta penerbitan sertifikat tanah. Lebih dari itu, warga menginginkan penjelasan menyeluruh mengenai riwayat tanah, status hukum, serta batas-batas bidang tanah yang selama ini mereka tempati.

Warga juga meminta agar pemerintah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, sehingga persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui penjelasan lisan maupun perbedaan data antarlembaga.

“Kami ingin mengetahui apakah tanah tersebut secara hukum bisa diberikan hak milik kepada warga. Jika memang tidak bisa diterbitkan hak milik, kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang menjadi penghalang, sekaligus alternatif penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap Wahyudi.

Aspirasi warga tersebut mendapat perhatian anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, M. Rojik. Legislator asal Kecamatan Jabon itu mengaku memahami keinginan masyarakat Kalialo untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun.

Ia juga menyinggung informasi mengenai warga Kalikajang yang menempati lahan di bagian utara sepanjang aliran sungai yang sama dan disebut-sebut telah dapat mengurus sertifikat tanah.

Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah kondisi dan status hukum lahan di kedua kawasan memang memiliki kesamaan.

“Ini memang baru sebatas informasi yang bisa menjadi acuan. Namun, lebih konkretnya memang perlu dicek lagi apakah benar warga Kalikajang bisa mengurus sertifikat atas lahan yang sama,” tuturnya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pengukuran terhadap bidang tanah di kawasan Kalialo sebenarnya telah dilakukan pada Juli 2026.

Namun, pengukuran fisik bukan satu-satunya persyaratan untuk menerbitkan sertifikat. Proses selanjutnya masih membutuhkan penelitian data yuridis, pencocokan dokumen administrasi, serta pemeriksaan kesesuaian antara data pertanahan dengan kondisi nyata di lapangan.

BPN mengungkapkan masih terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan hasil pengukuran maupun informasi kondisi fisik bidang tanah.

Salah satu hal mendasar yang harus dipastikan adalah batas kawasan sempadan sungai. Untuk itu, diperlukan keterangan dan validasi dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sungai, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Keterangan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah bidang tanah yang ditempati warga masuk dalam kawasan sempadan sungai atau justru berada di luar batas kawasan tersebut.

Senada dengan itu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga tengah melakukan penataan dan pengurusan legalitas aset sekolah.

Kejelasan status tanah menjadi kebutuhan penting, mengingat program pembangunan maupun revitalisasi sekolah harus didukung legalitas lahan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.

“Pengukuran sudah dilakukan oleh BPN. Namun, untuk proses pengurusan lebih lanjut hingga sertifikat, masih diperlukan validasi dari pihak BBWS untuk memastikan apakah lahan itu masuk area sempadan atau tidak,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, yang akrab disapa Kaji Rizza, dalam forum tersebut beberapa kali meminta penjelasan mengenai status kawasan Kalialo dan peluang masyarakat mendapatkan legalitas atas tanah yang ditempati.

Ia juga mempertanyakan peta bidang tanah, riwayat penguasaan lahan, serta dasar administrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan keberadaan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Menurut Kaji Rizza, persoalan yang menyangkut kepastian hukum masyarakat tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. Setiap keterangan dari instansi terkait harus didukung dokumen, data, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari uraian beberapa pihak, memang kuncinya berada di BBWS yang berwenang menjelaskan apakah lahan itu masuk sempadan atau tidak,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk merespons aspirasi masyarakat secara positif dan mendorong penyelesaian persoalan melalui koordinasi lintas instansi.

“Bagi kami, setiap permasalahan masyarakat harus direspons secara positif untuk dicarikan solusinya,” tambahnya.

Kaji Rizza juga menegaskan bahwa hearing kali ini bukan akhir dari proses penyelesaian persoalan warga Dusun Kalialo. Komisi A akan menindaklanjuti berbagai masukan, keterangan, serta catatan yang muncul selama pembahasan berlangsung.

Pihaknya berencana kembali memanggil instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan yang lebih konkret, terutama menyangkut hasil pengukuran BPN dan kepastian batas sempadan sungai dari BBWS.

“Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak masukan dan catatan yang akan kami tindaklanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan gelar hearing lanjutan, kemungkinan minggu depan,” ujarnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *