Sidoarjo – News PATROLI.COM –
DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren sebagai upaya memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pondok pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kualitas pendidikan santri, memperkuat kelembagaan pesantren, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/10/2026). Rapat dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo turut mengikuti agenda tersebut.
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, mengatakan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pesantren merupakan inisiatif Komisi D DPRD Sidoarjo. Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan pesantren di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Nasih, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan pesantren memperoleh fasilitasi sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah. Dengan dukungan yang lebih terarah, pesantren diharapkan mampu meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi santri untuk mengembangkan potensi diri.
“Raperda ini tentunya bisa menjadi kado Hari Santri Nasional,” kata Nasih.
Sementara itu, juru bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan serta pengembangan lembaga pendidikan pesantren.
Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi salah satu landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk turut memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya.
Dukungan tersebut dapat mencakup pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta penguatan kelembagaan. Selain itu, fasilitasi juga dapat diwujudkan melalui program pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, pemantauan, bantuan beasiswa, penghargaan, afirmasi, hingga pengembangan pondok pesantren.
Berbagai bentuk dukungan tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan yang dihadapi pesantren dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan yang lebih terarah, pesantren diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
Zahlul menambahkan, Raperda Fasilitasi Pesantren juga memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan serta aktivitas pengelolaan pendidikan pesantren di Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, penyusunan regulasi ini diharapkan dapat mendorong sinergi program pemberdayaan pesantren melalui perencanaan kerja pemerintah daerah yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha juga dinilai penting untuk memperluas dukungan terhadap pengembangan pesantren. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi pesantren dan masyarakat di sekitarnya.
Dengan demikian, pesantren memiliki kesempatan lebih besar untuk berperan tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial dan penggerak perekonomian masyarakat.
Melalui pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap terbentuk sistem dukungan yang lebih terencana, terarah, dan berkelanjutan bagi pondok pesantren di seluruh wilayah Sidoarjo.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pesantren, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia.
Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu langkah untuk mempertegas perhatian pemerintah daerah terhadap perkembangan pesantren. Apabila nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaksanaan fasilitasi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dukungan regulasi yang memadai, pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo diharapkan semakin berdaya dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan memiliki kemampuan berkontribusi bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (Gus)
















