Mojokerto, News PATROLI.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Rapat Paripurna penting dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap dua rancangan perantara dearah ( raperda) yang menjadi periotas pembagunan Daerah ke depan pada Rabu 28 Oktober 2026 lalu, bertempat di Ruang Rapat “Gedung Wihsesa”, Jalan RA. Basoeni Nomor 35, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, H. khoirul Amin, S.Sos, dan langsung di hadiri Bupati Mojokerto Dr. H Muhammad AL Barra Didampingi Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Oktavian beserta Forkopimda, staf ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Para Kepala Badan dan Dinas ( OPD ) Camat, serta direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu dalam penyampaiannya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dijelaskan oleh Bupati Gus Barra bahwa Rancangan anggaran tahun 2027 mengusung tema besar “Hilirisasi Sumber Daya Alam dan Penyediaan Infrastruktur Menuju Transformasi Ekonomi Hijau dan Pusat Pemerintahan Baru yang Berkelanjutan.
Bupati Gus Barra menjelaskan bahwa Tema ini menyatukan arah pembangunan ekonomi dan penataan wilayah. Di satu sisi, pembangunan diarahkan untuk memperluas investasi, meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah, serta memperkuat jaringan rantai pasok dan pemasaran. Di sisi lain, pembangunan harus tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan mendorong penataan wilayah yang modern, tertib, serta ramah lingkungan.
Dan, Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,56%, angka yang menunjukkan kinerja ekonomi daerah yang baik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan di tahun-tahun mendatang. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta prospek perekonomian nasional, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada tahun 2027 ditargetkan berada pada kisaran 4,51% hingga 5,83%.
Sehingga Secara keseluruhan, kata Bupati Gus Barra, Rancangan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp2.362.845.731.744, atau mengalami penyesuaian sebesar Rp111 miliar dibandingkan APBD tahun 2026.
Penyesuaian ini terutama disebabkan oleh rancangan alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Meski pendapatan transfer mengalami penyesuaian turun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi Rp918.432.979.744, atau naik sekitar Rp36,6 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. ” Peningkatan ini mencerminkan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah dengan tetap memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat.” ucap Bupati Gus Barra.
Selanjutnya rincian komponen PAD tahun 2027 sebagai berikut, Pajak Daerah: Rp542.327.718.400 (naik Rp12,6 miliar), Retribusi Daerah: Rp346.622.608.020 (naik Rp20,5 miliar).
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp12.990.386.92- Lain-lain PAD yang Sah:Rp16.492.266.404
Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.408 triliun, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan Rp2.486.845.731.744, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp160 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan neto.” Jelas gus bupati
Bupati Gus Barra menegaskan, penyusunan anggaran dilakukan dengan langkah-langkah antisipatif, efisien, dan prioritas dialokasikan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga Pemenuhan hak-hak dasar pegawai, kewajiban pemerintah daerah, serta keberlangsungan pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama meskipun di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan anggaran.
Pada yang forum yang sama Raperda kedua yang disampaikan oleh Bupati Mojokerto adalah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Raperda ini diajukan di luar program pembentukan perda tahun 2026 karena dinilai sangat mendesak, terutama dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Penyusunan Raperda ini didorong oleh diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua aturan baru ini membawa perubahan signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga tiga Perda lama tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak relevan lagi dan perlu segera disesuaikan.
Kata Bupati Gus Barra, Raperda baru ini akan menggantikan ketiga peraturan daerah sebelumnya dengan ruang lingkup yang lebih lengkap dan komprehensif, mencakup, – Penyelenggaraan Pemerintahan Desa- Peraturan Desa, Keuangan dan Aset Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa, Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Secara filosofis, regulasi baru ini mengaktualisasikan prinsip kedaulatan masyarakat desa dan keadilan distributif. Secara sosiologis, merespons kebutuhan masyarakat akan stabilitas politik lokal. Secara yuridis, merupakan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diharapkan dengan adanya landasan hukum yang baru dan selaras, penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mojokerto dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memperkuat kemandirian otonomi Desa.
Saya berharap seluruh anggota DPRD dapat segera membahas secara mendalam dan konstruktif dan disepakati bersama dan ditetapkan sehingga dapat segera diimplementasikan demi terwujudnya kabupaten mojokerto yang lebih maju, adil dan makmur ” Pungkas bupati Mojokerto muhammad gus Barra ( Rin/ Fad/ ADV )
















