Pamekasan – NewsPATROLI.COM –
Forum Kota (Forkot) melaporkan enam perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep ke Bea Cukai Madura. Keenam perusahaan itu diduga melakukan penebusan pita cukai tanpa aktivitas produksi rokok.
Laporan tersebut disampaikan Forkot kepada Bea Cukai Madura pada Rabu (28/10/2026). Mereka mendesak otoritas terkait menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pita cukai tersebut.
Perwakilan Forkot menyebut enam perusahaan yang dilaporkan, yakni PR Harapan Abdi Jaya, PR Maduwangi Sumenep, PR Basoka Sumenep, PR Bromo Mas Sumenep, PR Arista 9 Sumenep, dan PR Bayezid Sumenep.
Menurut Forkot, laporan itu disusun berdasarkan informasi dan hasil investigasi internal. Mereka menduga keenam perusahaan tersebut melakukan penebusan pita cukai tanpa disertai kegiatan produksi rokok.
“Kami berharap Bea Cukai Madura bertindak tegas untuk melakukan pembekuan terhadap enam PR tersebut. Berdasarkan investigasi kami, semuanya diduga tidak memproduksi rokok,” ujar perwakilan Forkot.
Selain melaporkan dugaan tersebut, Forkot juga mengajukan permohonan data aktivitas keenam perusahaan, terutama terkait penebusan pita cukai.
Forkot meminta Bea Cukai Madura menindaklanjuti laporan dan permohonan data tersebut. Mereka juga mengancam menggelar aksi demonstrasi pekan depan jika tuntutannya tidak mendapat respons.
“Jika permohonan kami tidak diindahkan, atas nama Forkot kami akan melakukan aksi minggu depan. Suratnya sudah masuk,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madura, Aswat, yang menerima laporan Forkot menyatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan.
“Nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan,” kata Aswat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bea Cukai Madura mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Konfirmasi dari keenam perusahaan rokok yang dilaporkan juga belum diperoleh.
Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Pelaporan ini belum membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.













