Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan tegas dan berkelanjutan. Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 180 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
Capaian pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto beserta Kasi umas AKP Trinovi Handono dalam kegiatan pemaparan hasil pengungkapan kasus narkotika.
Dari total 180 tersangka yang diamankan, sebanyak 174 orang berjenis kelamin laki-laki dan enam lainnya perempuan. Jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan dan penindakan terhadap berbagai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo selama periode tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan terbilang signifikan. Polisi menyita sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil double L.
Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai ekonomisnya, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Sementara itu, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa anak bangsa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan, pengungkapan 147 kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang terlarang tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan para pelaku. Diperlukan langkah berkelanjutan, mulai dari pengungkapan jaringan pemasok, penindakan terhadap pengedar, hingga upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku peredaran narkotika didominasi menggunakan modus sistem ranjau. Melalui metode tersebut, pengedar meletakkan atau menitipkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati, sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.
Modus ini dinilai menjadi salah satu cara pelaku untuk meminimalkan risiko terdeteksi petugas. Selain sistem ranjau, jaringan pengedar juga memanfaatkan jasa kurir serta pola pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) untuk mendukung aktivitas transaksi.
Pola distribusi yang semakin beragam tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam mengidentifikasi pergerakan jaringan narkotika. Karena itu, penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo meliputi sebagian Kecamatan Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat kegiatan penyelidikan, serta mengintensifkan langkah pencegahan di kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis narkotika maupun obat-obatan yang diedarkan.
Untuk perkara kepemilikan dan peredaran sabu-sabu serta ekstasi, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2), pasal 112, Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 602 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk kasus yang berkaitan dengan ganja, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka dalam perkara peredaran pil double L dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Khusus tindak pidana narkotika golongan tertentu, ketentuan yang diterapkan memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati untuk perbuatan yang memenuhi unsur dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Di luar penindakan hukum, Polresta Sidoarjo juga terus memperkuat upaya preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui penyuluhan dan edukasi ke sekolah-sekolah, pemasangan spanduk berisi imbauan bahaya narkoba, serta sosialisasi secara berkelanjutan melalui akun media sosial resmi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Edukasi kepada pelajar menjadi perhatian penting mengingat generasi muda merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Melalui kegiatan sosialisasi, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak narkoba sekaligus memiliki keberanian untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran di lingkungan masing-masing.
Ke depan, penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga akan memperdalam proses penyidikan dengan dukungan teknologi informasi dari Polda Jawa Timur. Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk menelusuri komunikasi, pola distribusi, serta kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Seluruh berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai tahapan proses hukum agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan.
Pengungkapan 147 kasus dengan 180 tersangka dalam waktu tiga bulan tersebut menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkotika masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Polisi menegaskan, perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada keberhasilan mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku. Pemutusan jaringan pemasok, pengawasan wilayah rawan, serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan menjadi bagian penting untuk melindungi Sidoarjo dari ancaman narkotika. (Gus)
















