Blitar, NewsPATROLI.COM –
Ruang digital di Jawa Timur sedang hangat memperbincangkan sebuah polemik yang mempertemukan hak kebebasan berpendapat dengan batas hukum yang berlaku lintas negara. Seorang konten kreator berinisial S yang kini berdomisili dan bekerja di Taiwan menjadi sorotan publik, setelah unggahannya yang menyebut pendakwah muda Gus Muhammad Iqdam Kholid dengan sebutan “Gus Ompreng” tersebar luas di media sosial.
Polemik ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan menyalurkan dana hibah untuk pengembangan kawasan wisata religi. Rencana tersebut memicu perdebatan publik mengenai aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran. Di tengah gelombang kritik terhadap kebijakan tersebut, ungkapan yang dianggap melebar hingga menyentuh ranah personal pun muncul dan memicu reaksi luas. Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Blitar belum merilis rincian resmi terkait alokasi dan penggunaan dana hibah tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Gus Iqdam Kholid dalam pernyataan klarifikasinya menyampaikan sikapnya: “Jika diri saya yang dihina, saya berlapang dada dan bersabar. Namun, saya keberatan sekali jika keluarga serta jemaah ikut terseret dalam pembahasan yang tidak perlu.”
Edukasi Hukum: WNI di Luar Negeri Tetap Terikat Hukum Indonesia
Menanggapi polemik ini, Ketua LPKRI Kabupaten Blitar Raya, Moh. Iskandar — yang akrab disapa Kang Sendor — memberikan penjelasan hukum yang penting untuk dipahami masyarakat luas.
“Banyak yang beranggapan warga Indonesia yang berada di luar negeri berada di luar jangkauan hukum nasional. Pandangan ini keliru,” tegas Moh. Iskandar.
Ia menjelaskan dasar hukumnya secara rinci:
- Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2024 (Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengukuhkan asas ekstrateritorialitas
- Pasal 4 dan Pasal 8 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, namun dampak atau akibatnya dirasakan di dalam wilayah Indonesia, tetap dapat diproses hukum di Indonesia.
- Secara prosedural, hal ini dapat ditempuh melalui perwakilan RI setempat (KDEI Taipei) berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri di Indonesia.
Potensi Sanksi Hukum dan Sifat Delik
Ungkapan yang dianggap merendahkan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik dapat bersinggungan dengan Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. Selain itu, juga dapat merujuk pada Pasal 433 KUHP Baru tentang pencemaran nama baik.
“Perlu dipahami, ini termasuk kategori Delik Aduan Absolut berdasarkan Pasal 55–56 KUHP Baru. Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan yang berhak melaporkan, dan itu harus dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sejak perbuatan diketahui,” jelas Moh. Iskandar.
Kritik Boleh, Cacian Dilarang inilah Garis Batasnya
Polemik ini menyisakan pelajaran berharga tentang di mana letak garis batas antara hak kontrol publik dengan penghormatan terhadap kehormatan pribadi.
“Kritik terhadap kebijakan dana hibah adalah hak masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang benar dan akurat sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
“Tetapi, kontrol sosial haruslah berbasis data dan fakta, bukan berupa serangan personal. Kritik kebijakan ya pada kebijakannya, bukan pada orangnya,” tambahnya.
LPKRI Kabupaten Blitar Raya mendorong tiga pihak untuk menjalankan peran masing-masing:
- Kepada Pemkab Blitar: agar lebih terbuka dan transparan mengenai rincian sertaaman dan penggunaan dana hibah publik
- Kepada konten kreator: menyampaikan kritik yang membangun, edukatif, dan tetap menjaga etika serta norma kesusilaan
- Kepada masyarakat: jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran, saluran resmi yang tersedia adalah melalui LPKRI, Ombudsman, atau DPRD
Di akhir pernyataannya, Ketua DPC LPKRI Kabupaten Blitar menutup dengan pesan yang mendalam:
“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
Kehinaan akan mencari jawaban sendiri.
Tak perlu menghujat dan merendahkan sesama. Jika ada yang keliru pada pengelolaan anggaran, kebenaran akan terungkap lewat jalur hukum yang teratur. Namun jika tidak ada yang keliru, janganlah korbankan kehormatan seseorang hanya karena perbedaan pandangan.”(tri)










