Disporaparbud Jember Nyatakan Gumuk Lesung Masuk Wilayah Kawasan Cagar Budaya

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Pemerintah Kecamatan Gumukmas akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Purwoasri guna menindaklanjuti penegasan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyangkut status kawasan Gumuk Lesung yang berlokasi di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.Situs tersebut dipastikan masuk satu kawasan dengan Candi Deres dan termasuk dalam kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi.Jum’at, 07/08/2026.

Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Disporaparbud agar Pemerintah Desa Purwoasri segera memperjelas status hukum tanah di kawasan Gumuk Lesung. Berdasarkan catatan inventarisasi awal yang ada, lahan tersebut berstatus sebagai tanah milik desa.

“Akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa terhadap persil tanahnya sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Disporaparbud, bahwa Gumuk Lesung statusnya sama dengan kawasan Candi Deres, yaitu masuk kawasan cagar budaya yang harus dilindungi dan dirawat. Karena budaya merupakan salah satu identitas bangsa kita. Jika itu hilang, otomatis akan hilang pula jejak sejarah dan jati diri kita,” ungkap Dannie.

Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan akan berkolaborasi dengan Disporaparbud untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh serta melanjutkan tahapan penetapan status cagar budaya di kawasan Gumuk Lesung secara resmi.
Terkait aksi penolakan warga terhadap aktivitas penambangan yang terjadi sebelumnya, Camat menyampaikan apresiasi sekaligus imbauan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Namun demikian, kami juga mengimbau agar warga tetap menahan diri dan tidak bertindak anarkis. Mari kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan Karena Kepala Desa Purwoasri telah melaporkan adanya aktivitas penambangan tersebut atas dorongan dan aspirasi masyarakat,” Imbuhnya.

Baca juga :  Faishol Amirullah S.Pd.sd. Terpilih Menjadi Ketua PGRI Cabang Kecamatan Panti Jember Masa Bakti 23 Tahun 2026-2031

Sementara itu, Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, telah mengonfirmasi secara resmi bahwa kawasan Gumuk Lesung, yang juga dikenal masyarakat sebagai Gumuk Lumpang, telah masuk dalam daftar inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak tahun 2019 dan kini berstatus sebagai Objek Duga Cagar Budaya (ODCB).

Penetapan status tersebut didasarkan pada temuan sejumlah benda-benda bersejarah dan artefak arkeologis di lokasi, antara lain, pecahan batu dan tumpukan batu merah, struktur batu berlubang di tengah yang menyerupai alat penumbuk atau lesung kuno, serta tumpukan balok-balok batu kuno. Temuan-temuan inilah yang menjadi dasar kuat agar kawasan ini dilindungi dari kerusakan maupun eksploitasi.

Bobby juga menegaskan agar Pemerintah Desa Purwoasri segera meluruskan status hukum lahan tersebut mengingat klaim kepemilikan yang memicu aktivitas penggalian.

“Dalam data inventarisir, tanah ini berstatus milik desa. Jika ada klaim kepemilikan lain, hal inilah yang harus diperjelas terlebih dahulu. Pemerintah Desa wajib memeriksa dan merujuk pada buku gulatersing, buku kerawangan, serta peta persil yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, aktivitas penggalian yang diduga penambangan ilegal telah dihentikan. Pemerintah Desa Purwoasri telah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Disporaparbud Kabupaten Jember juga telah berkoordinasi langsung dengan BPCB Jawa Timur guna mendapatkan perhatian khusus serta penanganan lanjutan demi penyelamatan situs bersejarah yang berharga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *