Komisi B DPRD Jember Desak Aparat Penegak Hukum dan Pemda Segera Tindak Tambang Ilegal Gumuk Lesung

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Kunjungan Ketua komisi B DPRD Jember, Jum’at, 14/08/2026, Meninjau Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, hal ini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Jember. Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan kerusakan lingkungan terus meluas.

Candra menilai persoalan di Gumuk Lesung tidak hanya menyangkut kerusakan alam akibat aktivitas galian, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga potensi peninggalan sejarah yang terdapat di kawasan tersebut.

Di lokasi, ditemukan struktur bata berukuran besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan peninggalan era kuno. Temuan tersebut dinilai perlu segera diamankan dan diteliti lebih lanjut untuk memastikan status serta nilai sejarahnya.

Menurut Candra, pemerintah harus segera bergerak cepat sebelum aktivitas penambangan semakin memperparah kondisi kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang tersebut.

“Galian ilegal di Gumuk Lesung/Lumpang sangat memprihatinkan. Apalagi terdapat temuan struktur bata kuno berukuran besar yang berpotensi menjadi objek cagar budaya. Pemerintah dan pihak berwenang harus segera bertindak serta mengamankan kawasan tersebut,” Harap Candra.

Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi mengenai pelestarian kebudayaan di Kabupaten Jember. Menurutnya, keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan regulasi pemajuan kebudayaan menjadi bagian penting dalam melindungi peninggalan situs sejarah daerah.

Candra mengatakan, DPRD Jember akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut dari sisi regulasi sekaligus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.

“Yang pertama, salah satu hal yang selalu kita dorong di Kabupaten Jember adalah adanya perda tentang pemajuan kebudayaan, termasuk tentang TACB. Hari ini masih banyak artefak dari zaman lampau yang belum diketahui keberadaan dan statusnya,” tegasnya.

Baca juga :  Gumukmas Ukir Sejarah Sebagai Predikat Kecamatan Inovatif se Kabupaten Jember

Selain regulasi, ia menilai diperlukan pemutakhiran data terhadap berbagai artefak, benda bersejarah, situs maupun lokasi yang memiliki nilai kebudayaan di Jember.

“Perlu ada pemutakhiran data terhadap artefak, benda bersejarah, situs maupun tempat-tempat yang dilindungi di Kabupaten Jember. Itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual Jember yang harus dijaga,” imbuhnya.

Komisi B DPRD Jember juga berencana berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk bidang pariwisata dan kebudayaan serta Satpol PP, untuk melihat secara langsung kondisi kawasan tersebut.

Candra menegaskan, langkah penanganan tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas tambang. Pemerintah juga harus memastikan lokasi yang diduga memiliki nilai cagar budaya mendapatkan perlindungan dan kajian dari pihak berkompeten.

Ia turut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk lebih tegas, mendalami dan mencermati persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas,” tutupnya.

Sementara itu, warga sekitar berharap aktivitas penambangan di kawasan Gumuk Lesung dapat segera dihentikan. Mereka juga mendorong agar struktur bata yang ditemukan diteliti oleh ahli, sehingga keberadaan dan nilai sejarahnya dapat diketahui serta tidak hilang akibat aktivitas galian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *