Pengacara Pirang Geram di Polres Blitar Kota, Kasus Sri Patokah Mandek 5 Tahun

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –

Tim kuasa hukum Sri Patokah kembali mendatangi Polres Blitar Kota. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses penyelidikan perkara yang disebut telah berjalan hampir 5 tahun, namun belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Dengan nada tegas, pengacara berambut pirang Camelia Eclesia Tan, SE.,SH dari Phoebe Lawfirm tersebut mempertanyakan lambannya penanganan perkara.

“Lima tahun bukan waktu yang sebentar. Kami meminta kepastian hukum. Kalau bukti cukup, proses sesuai hukum. Kalau tidak cukup, jelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Perkara ini berkaitan dengan persoalan pembayaran kredit dan proses lelang aset Sri Patokah. Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan, termasuk persoalan waktu penerbitan pengumuman lelang pada saat nasabah membayar lancar.

Baca juga :  Dies Natalis ke-60 SMKN 2 Kota Blitar Berlangsung Meriah, Wujudkan Semangat Enam Dekade Berkarya Membangun Insan Unggul

Tim hukum sebelumnya telah menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional, transparan dan objektif,” ujarnya.

Kini, setelah bertahun-tahun menunggu, kuasa hukum meminta Polres Blitar Kota memberikan kepastian mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara.

“Keadilan jangan dibiarkan menunggu tanpa batas waktu,” pungkasnya.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *