Jakarta – News PATROLI.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Para tersangka tersebut yakni ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed; NAP (Norman Arie Prayogo) selaku Wakil Rektor III Unsoed; ES (Eko Sumanto) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta DMW (Dian Mulia Wardhana), AW (Adhi Wiharto), dan MYN (Mulyono) selaku pihak swasta. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” papar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/08).
Adapun, konstruksi perkaranya bermula saat Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak Unsoed. Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/ gratifikasi yang dilakukan melalui tiga klaster.
Klaster pertama, pada Agustus 2026, NAP atas sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” tutur Taufik.
Taufik mengatakan, permintaan tersebut dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian dan Adhi, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Selanjutnya, pihak orangtua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi.
“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.
Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta—sekaligus keponakan Rektor Akhmad Sodiq—menjanjikan akan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pada klaster kedua, ASO memberi arahan kepada MYN dengan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru. Dimana, MYN atas sepengetahuan ASO, memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi senilai Rp680 juta. MYN juga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO. Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru mencapai Rp1,12 miliar, yang dilaporkan pada ASO.
ASO selanjutnya memberikan akses user id-nya agar ES bisa memberikan approval atau “klik”, pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti diantaranya uang kurang lebih senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















