Kaling 7 Bedeng Satu Ngaku Tertipu, Surat Damai RS Maria Regina Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM

Sri Kukuh Budi Septiadi, anak kandung almarhum Suparno alias Supaino, pasien yang meninggal 29 menit setelah masuk UGD RS Maria Regina Kotabumi, Lampung Utara, mengaku tertipu dengan surat perdamaian yang dibuat pihak rumah sakit.

Saat ditemui media di rumah duka, Lingkungan Bedeng Satu, RT 01, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi Kota, Sabtu (04/10/2026), Sri Kukuh didampingi lima saudaranya dan Kepala Lingkungan (Kaling) 7, Murdani. Ia menyatakan belum puas dengan penyelesaian yang telah disepakati karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.

“Kami merasa tertipu dengan surat perdamaian itu. Surat itu dibuat sepihak oleh pihak RS sendiri. Kami datang ke RS, surat itu sudah dibuatkan. Tanpa ada musyawarah dulu, langsung disodorkan,” kata Sri Kukuh. Saptu 3 Oktober 2026.

Ia mengaku baru menyadari kejanggalan surat tersebut setelah tiba di rumah. Ia juga menyayangkan tidak adanya perwakilan rumah sakit yang datang ke rumah duka hingga hari keenam setelah ayahnya meninggal.

Sri Kukuh turut mempertanyakan video klarifikasi perdamaian yang beredar di media sosial. Ia menduga pembuatan video tersebut atas arahan pihak rumah sakit. Dalam video itu, ia hanya didampingi Kaling dan kuasa hukum rumah sakit, sedangkan ibunya, Sulyati, yang menjadi saksi saat almarhum masuk UGD dengan berjalan sendiri, tidak terlihat.

Kepala Lingkungan 7 Bedeng 1, Murdani, juga mengaku merasa tertipu. Ia mengaku dihubungi seseorang bernama Eka untuk membantu membawa keluarga pasien ke rumah sakit guna membicarakan perdamaian.

“Saya dihubungi Eka. Dia meminta bantuan agar saya bisa membawa keluarga pasien ke rumah sakit untuk berdamai. Sampai di RS Maria Regina, kami dibawa ke salah satu ruangan. Tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, kami langsung disodori surat perdamaian,” ujar Murdani.

Ia mengaku menemukan kejanggalan dalam proses tersebut dan menilai surat perdamaian terkesan telah disiapkan sebelumnya. Saat ditanya mengenai Eka, Murdani menyebut eka itu mempunyai istri seorang perawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya, Suparno dilaporkan masuk UGD RS Maria Regina pada Senin 28 September 2026 pukul 12.40 WIB dengan berjalan sendiri tanpa kursi roda bersama istrinya, Sulyati. Namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.09 WIB, atau sekitar 29 menit kemudian.

Baca juga :  Lurah Tanjung Aman Turun Langsung Kawal Penyaluran Bantuan Beras ke Warga

Media mendatangi rumah sakit setelah menerima telepon langsung dari Pebri, adik kandung Sri Kukuh Budi Septiadi, yang meminta wartawan datang ke RS. Maria Gina.

Humas RS Maria Regina, Maria Umiyati, sebelumnya menyebut obat yang diberikan merupakan obat jantung. Sementara kuasa hukum RS, Falentinus Andi, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan persoalan telah selesai /damai.

“Kemarin keluarga sudah hadir di RS, dan menyampaikan klarifikasi dan tidak akan menuntut apa pun dari RS dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan RS. Kami juga dari RS menyampaikan turut berdukacita. Kami sudah melakukan kesepakatan telah berdamai,” tulis Falentinus.

Hingga kini sejumlah kejanggalan masih membutuhkan penjelasan resmi dari Direktur RS Maria Regina Kotabumi:

Pertama, penandatangan pihak keluarga bukan Sulyati (istri korban yang berada di TKP), melainkan Sri Kukuh Budi Septiadi.

Kedua, pihak rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC, bukan direksi. Dasar kewenangannya menandatangani atas nama rumah sakit dipertanyakan.

Ketiga, surat dibuat tiga hari setelah pasien meninggal tanpa kejelasan audit medis atas kematian 29 menit tersebut.

Keempat, mekanisme pemanggilan keluarga melalui Kaling tanpa musyawarah keluarga besar.

Kelima, poin 3 surat yang menyebut pemberitaan bukan inisiatif keluarga, padahal fakta pemberitaan muncul setelah Pebri menghubungi wartawan.

Sri Kukuh kembali menegaskan tuntutannya. “Saya selaku anak ketiga dari almarhum meminta pihak rumah sakit untuk menjelaskan obat apa yang diberikan kepada almarhum bapak saya hingga meninggal 29 menit. Itu yang kami butuhkan, bukan surat damai diam-diam,” tegasnya.

“Harapan kami kepada pemerintah daerah agar lebih diperhatikan lagi, dan jangan ada lagi kelalaian pihak rumah sakit ke depannya. Harapan semoga persoalan ini selesai dan tidak terulang lagi kepada pasien lainnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RS Maria Regina Kotabumi belum memberikan penjelasan rinci mengenai diagnosa pasien, jenis obat, kronologi penanganan 29 menit, hingga proses pembuatan surat perdamaian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *