KPK Kembali Tahan Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Terkait Dugaan TPK Kepabeanan

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka, yaitu GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) terkait Kepabeanan Tahun 2025-2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap total tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Sementara terhadap tersangka GH akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, perkara ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkaranya, diduga terjadi pertemuan antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya GH.

Pada pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF ke sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai, diantaranya BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar. Adapun kesepakatan tersebut diduga berawal dari permintaan bantuan oleh JF untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.

Baca juga :  Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

JF kemudian memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Sehingga dalam kurun Juli 2025 s.d. Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana uang sebesar Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge), diantaranya BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain itu, KPK turut menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, GH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *