Surabaya – NewsPATROLI.COM –
Ditresiber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online dengan modus arisan fiktif. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial JNK sebagai tersangka sekaligus pengelola arisan dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. menjelaskan, tersangka memasarkan berbagai program arisan melalui media sosial. Untuk menarik kepercayaan calon peserta, JNK menggunakan sejumlah klaim mengenai keamanan, legalitas, hingga testimoni peserta.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).
Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp berdasarkan program yang dipilih. Mereka juga diminta menyerahkan sejumlah data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Beberapa program yang ditawarkan berupa arisan menurun serta skema yang menjanjikan keuntungan tertentu. Dalam praktiknya, tersangka memiliki kendali atas program, waktu pelaksanaan, hingga besaran keuntungan yang ditawarkan.
Untuk membuat arisan terlihat berjalan normal, tersangka diduga memasukkan nama-nama member fiktif guna mengisi slot yang belum terisi. Cara tersebut digunakan untuk meyakinkan calon peserta bahwa seluruh slot arisan telah diisi oleh anggota sebenarnya.
“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.
Dalam menjalankan operasionalnya, JNK menggunakan sejumlah rekening pribadi dan dibantu tiga orang admin. Para admin tersebut bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, mengelola grup WhatsApp, serta mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran.
Hasil penyidikan terhadap sejumlah grup arisan online menemukan sekitar 140 orang yang diduga menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank, serta akun media sosial yang diduga digunakan dalam aktivitas arisan.
Penyidik juga mengamankan tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.
Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang dikenakan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi berbasis digital.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan bahwa praktik promosi maupun pengelolaan arisan online yang menyimpang dari kesepakatan dan menimbulkan kerugian bagi peserta dapat diproses secara hukum.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.
Masyarakat juga diingatkan agar lebih teliti sebelum mengikuti tawaran arisan ataupun investasi yang beredar melalui media sosial.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast.
















