Dua Pelaku Pencurian Besi di Bekas PKBR Banyuwangi Diamankan Polisi Beserta Alat Bukti

Barang Bukti Pick Up Dan Besi Hasil Pencurian Diamankan di Polsek Kota Banyuwangi
banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI. COM –

Aparat kepolisian dari Polsek Kota Banyuwangi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian besi setelah menerima laporan dari warga. Kronologi kejadian tindak kriminal pencurian, hari Minggu, 19/07/2026, pagi hari Lokasi di Bekas PKBR (Pabrik Kertas Basuki Rahmat) Banyuwangi.

Selain mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebuah mobil pick up Carry No Pol P 8108 VS yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Hendry Cristianto, S. Sos menyampaikan pada News Patroli, hari Selasa, 21/07/2026, 14:00 di Mapolsek Kota Banyuwangi ” Masalah pencurian besi perkara ini lanjut, TSK 2 orang dititipkan di Polresta Banyuwangi, semua ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, “Tandasnya Tegas.

Hendry Menambahkan barang bukti Pick Up dan besi hasil dugaan pencurian telah diamankan di Mapolsek Kota Banyuwangi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan untuk klarifikasi data News Patroli crosh chek pada Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi dan saat News Patroli konfirmasi Kanit Reskrim tidak ada di tempat.

Baca juga :  YMIS Art Fiesta 2026 RA-MI Islamiyah Sangkur

Petugas saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti, kronologi kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.

Kerja sama masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Banyuwangi.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Kota Banyuwangi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *