Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Carut marut pelaksanaan distribusi MBG (Makan Bergizi Gratis) sering muncul di permukaan.
Tenggara ini terjadi pada hari Kamis, 27/08/2026 SPPG Pengatigan Rogojampi tidak mendistribusikan/ droping MBG ke SMAN 1 Rogojampi serta filial/ cabang-cabang yang dikelolah SPPG Pengatigan Rogojampi.
Berdasarkan konfirmasi Kepala Penerimaan MBG SMAN 1 Rogojampi, Yuyun di dampingi Kabag Kesiswaan, Imam Sya’fii, S.Pd pada News Patroli dan Laskar BP3RI, Robet Sunoto hari Rabu, 02/09/2026, 09:30 mengatakan : “Benar hanya 1 pada hari Kamis, 27/08/2026 SPPG Pengatigan Rogojampi tidak droping/ mendistribusikan pada SMAN 1 Rogojampi, ” Tandas Yuyun yang di amini Imam Sya’fii
Imam Sya’fii menambahkan pada hari Rabu sebelum tidak mendistribusikan MBG, SPPG sudah memberikan pemberitahuan karena dengan satu alasan belum menerima dana dari BGN Jakarta.
Dari konfirmasi Kepala SPPG Pengatigan Rogojampi, Moh abdul Qodir Pulungan pada News Patroli dan Laskar BP3RI hari Rabu, 02/09/2026, 11:30 di kantor SPPG Pengatigan Rogojampi membenarkan tidak lakukan droping/ pendistribusian MBG karena belum terima dana dari BGN Pusat.
Dari masukan referensi beberapa Nara sumber/ pemerhati MBG, Kalau SPPG (Satuan Pemenuhan Gizi) telat/tidak dropping 1 hari, ini masuk pelanggaran kontrak & SOP. Dasar hukumnya berlapis:
1.Dasar Kontrak – Perjanjian Kerja Sama PPK dengan SPPG Ini yang paling langsung. Setiap SPPG punya perjanjian kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BGN. Di dalam perjanjian Pasal 7 biasanya diatur:
-Sanksi administratif bertingkat: Teguran tertulis → Penghentian sementara pendanaan & operasional → Penghentian permanen
-Alasan : “ketidakpatuhan terhadap persyaratan teknis, termasuk tidak dropping sesuai jadwal
-Jika terjadi “Kejadian Menonjol” karena kelalaian SPPG, SPPG wajib tanggung biaya & bisa kehilangan insentif
Jadi tidak dropping 1 hari = Wanprestasi Kontrak.
2.Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG
Ini Perpres utama MBG.
-Pasal 38 ayat 1: Penyelenggaraan MBG wajib sesuai standar.
Standar itu termasuk ketepatan waktu distribusi.
-Perpres ini juga memuat ketentuan sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP.
-Bentuk sanksinya administratif termasuk penghentian operasional
3.Petunjuk Teknis dan Keputusan Kepala BGN.
Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 : Menjadi dasar pertanggungjawaban SPPG sebagai pelaksana teknis MBG
-Juknis MBG 2025: SPPG wajib dropping sesuai menu dan jadwal.
Sanksi: Teguran tertulis, perubahan penerima bantuan, penggantian kerugian negara.
BGN sudah membuktikan menerapkan ini: 106 SPPG dihentikan sementara karena melanggar SOP. 1.030 SPPG disuspend, 210 kena SP-1 karena pelanggaran teknis.
4.Dasar UU Lain jika ada kerugian negara/siswa*
1.UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan : Pelaku usaha pangan wajib jamin ketersediaan, keamanan, mutu.
2.UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Negara wajib penuhi gizi bagi peserta didik
3.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Siswa penerima MBG = “Konsumen” walau gratis. SPPG sebagai “Pelaku Usaha” wajib jamin mutu & keamanan.
Jika lalai bisa kena sanksi administratif + pidana
4.UU Tipikor UU 31/1999 jo UU 20/2001 : Jika tidak dropping karena anggaran diselewengkan
Catatan penting : Kalau alasannya force majeur seperti banjir, truk mogok, listrik padam SPPG wajib tetap tanggung jawab carikan pengganti dan lapor.
Kalau murni kelalaian, sanksi langsung jalan. **IR Rogojampi
















