Dinas TPHP Magetan Ungkap 2 Tambang Galian C di Kecamatan Karas Masuk Peta LP2B

banner 120x600
banner 336x280

‎Magetan – News PATROLI.COM –

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan, Ir.Uswatul Chasanah, menegaskan Tambang galian C di Desa Botok dan Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur masuk peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

‎Hal itu disampaikan, Ana, setelah melihat WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) pada peta sistem koordinat geografis resmi Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang ada di dua desa tersebut.

‎Menurut Ana, meskipun LP2B di Desa Botok dan Desa Ginuk, Kecamatan Karas itu masuk di WIUP, tetapi penetapan LP2B itu baru sebatas usulan dan belum disetujui oleh kementrian.

‎Pasalnya, penetapan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari kementerian ATR/BPN.

‎ “Kalau masuk WIUP nya saya gak paham. Karena WIUP wilayahnya ESDM. Tapi kalau area ini memang proses perencanaan masuk LP2B,” ujar Ana, saat ditemui di kantornya, Selasa (1/9/2026).

‎Ihwal permasalah itu, Ana, akan melakukan koordinasi dengan lintas OPD termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi ke Kementrian pusat.

‎ “(Kalau peta WIUP yang di Desa Ginuk) iya diusulkan LP2B tapi yang bagian tengah. Kalau yang dipinggir jalan itu tidak masuk karena disediakan untuk warga yang mau buat rumah,” jelasnya.

‎Ana juga membantah narasi disalah satu media yang menyebut ada perbedaan data peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Magetan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎ “BPN dengan kita itu sudah sinkron. Kita juga bingung kok gitu nulisnya,” tutupnya.

‎Sebelumnya diberitakan, Salah satu tambang galian C di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diduga beroperasi di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

‎Berdasarkan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B yang diterima awak media, wilayah disekitar tambang yang lokasinya tepat didepan Kantor Desa Ginuk, Kecamatan Karas tersebut masuk kawasan pertanian atau LP2B.

Baca juga :  Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali DibekuK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *