Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Lampung Utara mencatat telah menangani 37 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Lampung Utara, Yuyun Indriastuti, Kamis (27/8/2026).
Dari total 37 kasus yang ditangani, mayoritas korban anak mengalami pelecehan seksual. Sementara untuk korban perempuan, kasus terbanyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Yuyun menjelaskan, seluruh kasus ditangani secara komprehensif dan berbasis hak korban.
“Semua kasus kami tangani secara menyeluruh. Mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, visum, hingga mediasi dengan pihak terkait,” ujar Yuyun.
Menurutnya, pendekatan ini dilakukan agar korban mendapatkan rasa aman, keadilan, dan pemulihan. Sekaligus untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa di masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas PPPA Lampung Utara juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang setara.
Pencatatan 37 kasus tersebut merupakan data sementara hasil akumulasi selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Yuyun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan.
“Kami hadir untuk memberikan perlindungan. Jangan takut melapor. Setiap korban berhak mendapatkan pendampingan dan keadilan,” pungkasnya.










