Jember – News PATROLI.COM
Para calon jemaah haji dan umroh merasa dirugikan pemberangkatan yang sudah disepakati tidak direalisasi, 24 Calon jemaah haji dan umroh melaporkan oknum kiyai berinisial ARH sebagai pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial SD ke Polres Jember.
ARH dilaporkan atas dugaan tindak pidana PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan jamaah umroh.
24 calon jemaah Haji dan Umroh mendatangi ruang SPKT polres Jember hari jumat 21 Agustus 2026 didampingi kuasa hukumnya Lukman Efendi S.H., CMd., CLA., dari kantor hukum yang berada di perumahan Taman Gading blok ff 5, kelurahan tegal besar.
Saat dikonfirmasi awak media salah satu jamaah menuturkan ” saya bersama jemaah yang lain sudah tidak tahan lagi, sudah 1 tahun lebih janji-janji terus kami menunggu kejelasan untuk berangkat Umroh sampai sekarang. Saya bersama jemaah yang lain sepakat minta pendapingan hukum dan melaporkan masalah ini ke polres jember, harapan kami cumaan semua jamaah ini bisa berangkat ” ujarnya.
Kuasa hukumnya Lukman Efendi menjelaskan kepada media, ” kami mendapat kepercayaan dari para calon jamaah mendampingi masalah ini, para calon jamaah ini awalnya sudah ada kesepakatan, tapi hingga hari ini tidak ada kejelasan, dari itu kami dan para calon jamaah menempuh lewat jalur hukum melaporkan ke polres Jember.” ucapnya.
Lukman juga menamabahakan, “Kasus ini sudah satu tahun lebih hingga ada jamaah yang meninggal dunia, untuk membayar ini dari hasil menabung, meluangkan rezekinya untuk berangkat Umroh, ya wajar kalau para jamaah marah dan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib ” pungkasnya,
















