Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial YP (23) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan, MR.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keluarga meminta bantuan polisi untuk mengamankan pelaku karena khawatir melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, tim langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Raswidiati, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul kening korban 2 kali, membanting korban ke atas kasur 2 kali, menyumpal mulut korban dengan kain, serta menggigit bagian pusar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis di RS Handayani Kotabumi, korban didiagnosis mengalami pendarahan di kepala serta memar pada dada, mata, kening, dan pusar. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Handayani Kotabumi.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat korban masih berusia 3 bulan, kami memberikan perhatian khusus untuk perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku diduga dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penyidik juga mendalami penerapan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, karena locus delicti berada di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Polres OKU untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila ada kejadian serupa,” pungkasnya.
Heri
















