Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Sekitar 30 warga Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, mendatangi Mapolres Lampung Utara, Selasa (29/9/2026) pagi.
Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya.
Perwakilan warga diterima langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara yang tengah dilakukan kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kapolres Lampung Utara menegaskan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditangani sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan sudah sesuai tahapan. Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Semua sudah diproses,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.
Menurut Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara pada hari ini, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak terlapor.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hari ini pemeriksaan terlapor,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengharapkan masyarakat dapat bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Ogan Jaya menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kapolres. Mereka menyatakan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut ditangani secara tegas tanpa tebang pilih.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolres, sekitar pukul 09.40 WIB, perwakilan masyarakat membubarkan diri dan kembali ke Desa Ogan Jaya. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Polres Lampung Utara memastikan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
















