Terbongkar Setelah Korban Hamil, Pria di Sampang Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak

TAK BERKUTIK – M (25), tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, Selasa (30/6/2026).
banner 120x600
banner 336x280

Sampang, NewsPATROLI.COM –

Seorang pria berinisial M (25), warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang atas dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasus yang diduga berlangsung sejak akhir tahun 2025 hingga April 2026 itu baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban dalam kondisi hamil. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 18 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 25 April 2026 pada malam hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terakhir terjadi pada 25 April 2026, malam,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut penyidik, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu di belakang kandang sapi miliknya. Setibanya di lokasi, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Korban sempat menolak dan berusaha melawan. Namun, tersangka diduga memaksa korban serta mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.

Baca juga :  Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

“Atas ancaman itu membuat korban memilih bungkam,” kata IPTU Nur Fajri Alim.

Beberapa bulan kemudian, keluarga korban mulai mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa dugaan perbuatan pelaku tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena ingin memuaskan hawa nafsu,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *