Sidang Gugatan Perdata Samuel Franky Terhadap WOM Finance Ponorogo di PN Masuk Babak Pembuktian

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Sidang gugatan perdata Samuel Frangky melawan WOM Finance Ponorogo memasuki babak pembuktian, Rabu (12/8/2026). Tiga saksi dari pihak tergugat dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Menariknya, ketiga saksi tersebut merupakan mantan Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo, yakni Sayoga, Imam Iswahyudi, dan Yason Purba.Referensi Geografis

Sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Png dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, dengan Muhammad Dede Idham dan Regina sebagai hakim anggota.

Usai persidangan, kuasa hukum Samuel Frangky, FB Simamora, SH, menilai keterangan ketiga saksi justru belum mampu membantah dalil utama gugatan terkait dugaan penarikan paksa satu unit truk Hino milik kliennya.

“Tidak satu pun dari saksi yang melihat langsung peristiwa penarikan tersebut,” ujar Simamora.

Menurutnya, para saksi lebih banyak menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan memiliki dasar perjanjian antara debitur dan WOM Finance. Namun, ketika ditanya mengenai dasar hukum yang secara spesifik membenarkan tindakan penarikan tersebut, Simamora menilai jawaban saksi belum memberikan penjelasan yang memadai.

“Mereka hanya menyampaikan bahwa dasarnya adalah perjanjian yang dibuat pada saat akad kredit,” katanya.

Klausul Perjanjian Dipersoalkan

Simamora kemudian mempersoalkan klausul dalam perjanjian yang disebut memberikan kuasa kepada kreditur untuk melakukan tindakan sepihak terhadap objek pembiayaan.

Ia merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen serta PUJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Simamora menyebut Pasal 46 ayat (2) huruf b PUJK tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan pihaknya dalam perkara ini, khususnya terkait larangan klausula eksonerasi yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan tindakan sepihak terhadap barang yang diagunkan konsumen.

“Ini yang kami persoalkan. Apakah perjanjian tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan sepihak terhadap kendaraan konsumen?” ujarnya.

Nama Kolektor dalam Surat Kuasa Ikut Dipersoalkan

Persidangan juga menyoroti keterlibatan pihak ketiga dalam proses penarikan kendaraan. Menurut Simamora, pihak WOM Finance menyatakan penarikan dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama. Namun, ia mempertanyakan nama penerima kuasa yang tercantum dalam dokumen dengan orang yang disebut melakukan penarikan di lapangan.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, disebut nama Hasan Siddiq sebagai penerima kuasa kolektor. Sementara berdasarkan bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, orang yang disebut melakukan penarikan adalah Doni Kristianto.

Baca juga :  TRC Polres Lombok Timur Ringkus Dua Pelaku Curas di Desa Songak

“Kami tanyakan, apakah dibenarkan ketika dalam surat kuasa disebut nama Hasan, tetapi pelaksanaannya dilakukan orang lain? Saksi menjawab tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Simamora.

Menurutnya, jawaban tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian pihak penggugat.

Hakim Cecar Saksi soal Mekanisme Penarikan

Selain kuasa hukum penggugat, majelis hakim juga aktif menggali keterangan para saksi. Hakim mencecar bagaimana sebenarnya alur sebuah kendaraan yang menjadi jaminan dapat dilakukan penarikan, tahapan apa saja yang harus dilalui, hingga bagaimana kewenangan pihak-pihak yang terlibat.

Namun, menurut Simamora, jawaban para saksi dinilai cukup berbelit sehingga salah satu hakim anggota kembali mengulangi pertanyaan yang sama untuk mendapatkan penjelasan lebih terang.

Pertanyaan mengenai tugas dan kewenangan Kepala Cabang WOM Finance juga sempat menjadi bagian dari pemeriksaan saksi.

“Majelis hakim juga menanyakan bagaimana proses sebuah jaminan sampai bisa ditarik. Ada beberapa jawaban yang kemudian ditanyakan kembali oleh hakim anggota,” jelasnya.

Bagi Simamora, rangkaian pemeriksaan tersebut semakin memperkuat posisi pihaknya dalam perkara ini.

Ia menilai para saksi tidak dapat membantah fakta yang didalilkan penggugat mengenai adanya penarikan kendaraan secara sepihak.

“Intinya, dari kesaksian hari ini tidak satu pun saksi yang mampu membantah bahwa telah terjadi penarikan secara paksa atas kendaraan jaminan fidusia milik penggugat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa kendaraan didatangi beberapa orang yang kemudian mengambil kunci dan STNK dari sopir.

“Kesimpulan kami, gugatan mengenai telah terjadi penarikan secara sepihak itu tidak terbantahkan,” ujarnya.

Meski demikian, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan para pihak.

Sebelumnya, pihak WOM Finance Ponorogo menyatakan proses pengambilan objek fidusia telah dilakukan sesuai prosedur dan SOP perusahaan. Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo, Nurdin Nurdiansyah, juga menyebut seluruh proses telah dilakukan secara terdokumentasi dan pihaknya berharap sengketa dapat diselesaikan dengan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.Referensi Geografis

Setelah agenda pembuktian selesai, perkara ini akan memasuki agenda kesimpulan pada pekan depan. Sementara pembacaan putusan direncanakan pada 2 September 2026.

Kini, persidangan tinggal menunggu bagaimana majelis hakim menilai rangkaian bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan apakah dalil gugatan Samuel Frangky terbukti atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *