Gresik – News PATROLI.COM –
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap lahan milik PT KIG seluas total 89,8 hektare di wilayah Kabupaten Gresik utara, Jawa Timur, pada harai Rabu, (30/9/2026).
Dari total luasa 89,8 hektar tersebut terbagi atas 66 bidang tanah yang disita. Puluhan objek penyitaan itu tersebar diberbagai lokasi diantaranya berada di Desa Golokan, Purwodadi dan Srowo, Kecamatan Sidayu serta di Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik
Lahan tersebut dibeli oleh PT KIG pada kurun waktu tahun 2011-2014. Nilainya mencapai Rp 121,7 miliar. Namun, aparat penegak hukum (APH) menduga ada tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Kasus dugaan pidana korupsi ini bermula saat tahun 2011-2014, PT KIG diduga melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri tanpa perencanaan, tanpa SOP, tanpa persetujuan pemegang saham dan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan sebagai ketentuan yang diatur untuk perusahaan dan anak perusahaan BUMN.
Di sisi lain, legalitas lahan dan kesesuaian RTRW juga belum jelas. Dampaknya, lahan tidak dapat disertifikatkan dan tidak dapat dimanfaatkan serta berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama menjelaskan, penyitaan lahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya.
“Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang (tanah, Red) dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap AKP Fauzy Pratama.
Fauzy menambahkan, “Hingga saat ini sudah ada sekitar 20 orang saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, serta serangkaian penyidikan lainnya,” imbuhnya.
Terkait kerugian negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit BPK RI. “Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto tersebut.
Untuk diketahui, penyidikan kasus tersebut sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Jhons)
















